Kuat Ma'ruf Senyum & Pose Finger Heart ke Pengunjung Sidang Brigadir J

CNN Indonesia
Senin, 05 Des 2022 11:31 WIB
Terdakwa Kuat Ma'ruf membagikan tanda cinta dengan gestur menyilangkan ibu jari dan telunjuk alias finger heart ke pengunjung sidang kasus pembunuhan berencana Brigadir J di PN Jakarta Selatan hari ini, Senin (5/12). (Foto: CNN Indonesia /Lina Itafiana)
Jakarta, CNN Indonesia --

Terdakwa Kuat Ma'ruf membagikan tanda cinta dengan gestur menyilangkan ibu jari dan telunjuk alias finger heart kepada para pengunjung sidang kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan hari ini, Senin (5/12).

Pantauan CNNIndonesia.com, Kuat memasuki ruang sidang utama setelah Bharada Richard Eliezer atau Bharada E dan Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR yang telah masuk terlebih dulu.

Para pengunjung tampak riuh memanggil nama Bharada E dan Kuat. Saat pengunjung meneriakkan nama Kuat, terlihat Kuat berbalik badan. Sambil tersenyum dia melepas maskernya, dan menunjukkan gestur menyilangkan ibu jari dan telunjuk hingga membentuk simbol hati kepada para pengunjung.

Gestur Kuat tersebut semakin membuat riuh para pengunjung. Suara sorak sorai menggema di ruang sidang utama PN Jakarata Selatan.

Setelah beraksi, Kuat yang mengenakan kemeja putih panjang duduk di kursi pesakitan tepat disamping Bharada E.

Kuat akan memberi kesaksian di kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J hari ini, Senin (5/12). Ia akan bersaksi untuk terdakwa Bharada E dan Bripka RR.

"Iya betul KM [Kuat Ma'ruf] akan bersaksi buat RR [Ricky Rizal] dan RE [Richard Eliezer ]," kata kuasa hukum Kuat, Irwan Irawan, Minggu (4/12) malam.

Sebelumnya Bharada E sudah terlebih dulu memberi kesaksian untuk Kuat Ma'ruf dan Bripka RR pada Rabu (30/11).

Ketiga terdakwa itu saling bersaksi terkait peristiwa pembunuhan Brigadir J pada 8 Juli 2022 lalu di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo yang terletak di Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Bharada E, Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf didakwa jaksa terlibat dalam pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Selain ketiganya, Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi juga menjadi terdakwa dalam kasus tersebut.

Motif pembunuhan berencana diduga karena Putri Candrawathi telah dilecehkan Brigadir J saat berada di Magelang, Jawa Tengah pada Kamis, 7 Juli 2022.

Atas perbuatannya itu, mereka didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

(lna/wis)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK