Menkumham Yasonna Respons Penolakan RKUHP: Gugat Saja ke MK

CNN Indonesia
Senin, 05 Des 2022 15:47 WIB
Menkumham Yasonna Laoly mempersilakan para penolak RKUHP untuk menempuh langkah gugatan ke Mahkamah Konstitusi.
Menkumham Yasonna merespons sejumlah pihak yang masih menolah RKUHP final yang akan disahkan DPR. CNN Indonesia/Andry Novelino
Jakarta, CNN Indonesia --

Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly angkat suara soal penolakan terhadap rencana pengesahan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) menjadi UU dalam sidang Paripurna terdekat.

Yasonna menyadari RKUHP tak bakal 100 persen disetujui oleh semua pihak. Dia tak ambil pusing soal suara penolakan terhadap RUU tersebut.

Dia bilang semua pihak bisa melayangkan gugatan kepada Mahkamah Konstitusi (MK) jika menolak RKUHP.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau untuk 100 persen setuju tidak mungkin kalau pada akhirnya nanti masih ada yang tidak setuju, gugat aja di Mahkamah Konstitusi," kata Yasonna di kompleks parlemen, Senin (5/12).

Politikus PDIP itu mengatakan pihaknya lebih memilih mengesahkan RKUHP ketimbang harus terus memakai KUHP saat ini yang diadopsi sejak zaman kolonial. Dia mengklaim RKUHP telah melakukan banyak reformasi dari KUHP yang saat ini dipakai.

Di sisi lain, terkait penolakan RUU itu, pemerintah dan DPR juga telah melakukan sosialisasi selama beberapa tahun terakhir. Sosialiasi dilakukan lintas lembaga baik oleh Kemenkumham, Kominfo, bahkan Badan Intelejen Negara (BIN).

"Ada yang kita softing down ada yang kita lembutkan, kalau masih perbedaan pendapat ya itu biasa dalam demokrasi," katanya.

Di saat yang bersamaan, koalisi sipil yang tergabung dalam Aliansi Reformasi RKUHP menggelar aksi tabur bunga di kompleks parlemen. Mereka menolak rencana pengesahan RKUHP dalam Paripurna terdekat sebelum masa reses anggota dewan 16 Desember mendatang.

(thr/dal)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER