Ketua majelis hakim Wahyu Iman Santoso merasa heran lantaran Ricky tak hanya diperintah untuk membunuh Brigadir J, namun ia juga diperintah mencuri uang sebesar Rp200 dari rekening atas nama Brigadir J.
"Saudara ini sudah disuruh membunuh, masih disuruh mencuri pun masih saudara lakukan," kata hakim
"Siap, saya tidak disuruh membunuh yang mulia," jawab Ricky.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ya kan tadi disuruh membunuh tapi saudara tidak mau, kan? Benar, kan? Sekarang disuruh mencuri mau," ujar hakim.
"Siap, saya tahu kalau itu uangnya ibu juga yang mulia," jawab Ricky.
Diketahui, Sambo membuka rekening atas nama Ricky dan Brigadir J. Sambo bahkan sempat membeli kendaraan sepeda motor atas nama Ricky.
"Kan, tadi di awal saya sudah nanya kenapa sih, buat pakai nama mereka. Saudara ini polisi kan, simple kan. Rekening atas nama Yosua, rekening atas nama saudara," kata hakim.
"Kalau saudara dibalik, saudara yang dibunuh, terus uang saudara diambil, coba bayangkan. Saudara disuruh ngambil duit seperti itu 200 juta, saudara pindahkan, alasannya uang operasional, tahu pemiliknya udah mati. Benar, ga?" sambungnya.
Ricky mengaku memindahkan uang sebesar Rp200 juta dari rekening atas nama Brigadir J. Menurutnya, uang yang berada di rekening Brigadir J adalah milik Sambo dan Putri.
"Saudara lakukan juga kan?" tanya hakim.
"Siap, ya itu tadi Yang Mulia karena mohon izin karena saya tahu uang milik bapak dan ibu untuk operasional," jawab Ricky.
"Makanya saudara memindahkan itu, apa bukan berarti mencuri? Kan rekening atas nama siapa?" tanya hakim.
"Atas nama Yosua," jawab Ricky.
Duduk sebagai terdakwa ialah Bharada E dan Kuat yang didakwa melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Ricky juga berstatus terdakwa.
Tindak pidana itu dilakukan bersama-sama dengan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
Mereka didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Pembunuhan terhadap Brigadir J terjadi pada Jumat, 8 Juli 2022 di rumah dinas Sambo nomor 46 di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Dalam surat dakwaan, Bharada E dan Sambo disebut menembak Brigadir J.
Latar belakang pembunuhan diduga karena Putri telah dilecehkan Brigadir J saat berada di Magelang pada Kamis, 7 Juli 2022. Dugaan ini telah dibantah oleh pihak keluarga Brigadir J.
(lna/pmg)