Terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J, Kuat Ma'ruf, mengakui sempat diperintah atasannya yakni eks Kadiv Propam Ferdy Sambo untuk selalu berbohong seputar kematian Brigadir J.
Hal itu disampaikan Kuat saat menjadi saksi untuk terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E dan Ricky Rizal atau Bripka RR di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (5/12).
Pengakuan itu berawal saat Kuat menceritakan momen diperiksa tim Provos Polri setelah Yosua tewas pada Jumat, 8 Juli 2022. Ketika proses pemeriksaan sedang berjalan, Sambo tiba-tiba hadir.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebagai informasi, Provos merupakan sub-organisasi yang berada di bawah Propam di mana Sambo saat itu merupakan pimpinannya.
"Saudara Ferdy Sambo masuk ke dalam mau ngapain ketemu dengan saudara?" tanya hakim.
"Waktu itu yang ditanya kalau enggak salah Om Ricky dulu atau Om Richard dulu, saya enggak paham," tutur Kuat.
"Lalu setelah itu pak Sambo bilang ke saya, 'Wat, kamu tadi cerita apa waktu diperiksa?' 'Saya baru cerita yang di Magelang Pak, tapi baru separuh'," sambungnya.
Kuat menambahkan Sambo meminta dirinya untuk berbohong, termasuk perihal keberadaannya ketika Yosua tewas ditembak.
"Kata Pak Sambo, 'Oh gitu, udah enggak usah Wat. Kamu tadi sebelum saya datang ngapain?' 'Saya habis tutup-tutup pintu pak. Abis tutup balkon saya baru ketemu bapak di dapur'," kata Kuat.
"'Sudah kamu bilang aja lagi di balkon ada suara tembakan kamu tiarap, jadi kamu enggak tahu ada suara tembakan di bawah. Jelas ya'," cerita Kuat menirukan perintah Sambo.
"Ah, dari situ saya mulai berbohong," ucap Kuat.
"Dan berbohong yang konsisten?" tanya hakim menyindir. "Kalau ini saya baru percaya. Kalau ini aku percaya kamu jujur, serius," ujar hakim sembari tertawa.
Duduk sebagai terdakwa ialah Richard dan Ricky yang didakwa melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Yosua. Kuat juga berstatus terdakwa.
Tindak pidana itu dilakukan bersama-sama dengan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
Mereka didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Pembunuhan terhadap Yosua terjadi pada Jumat, 8 Juli 2022 di rumah dinas Sambo nomor 46 di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Dalam surat dakwaan, Richard dan Sambo disebut menembak Yosua.
Latar belakang pembunuhan diduga karena Putri telah dilecehkan Yosua saat berada di Magelang pada Kamis, 7 Juli 2022. Dugaan ini telah dibantah oleh pihak keluarga Yosua.
(ryn/tsa)