Koalisi masyarakat sipil akan 'berkemah' di depan Gedung DPR RI jika Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) tetap disahkan hari ini, Selasa (6/12). Aksi tersebut akan dimulai pukul 13.00 WIB.
Mereka menyebut RKUHP adalah satu dari rentetan produk hukum yang bermasalah. Mereka akan tetap menolak pengesahan RKUHP tersebut.
"Let's go berkemah di depan rumah wakil rakyat karena demokrasi darurat," demikian seruan Koalisi Sipil dalam siaran persnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Koalisi Sipil menyatakan pengesahan RKUHP secara nyata telah membawa Indonesia menjadi negara anti demokrasi dan melanggengkan praktik korupsi. Menurut mereka, RKUHP tersebut tidak merepresentasikan kebutuhan rakyat.
"RKUHP merupakan satu dari serentetan produk hukum bermasalah yang lahir di rezim Jokowi. Proses pembentukan aturan ini sama dengan aturan bermasalah lainnya: tidak partisipatif dan tidak transparan," ujarnya.
DPR akan mengesahkan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) dalam rapat Paripurna hari ini, Selasa (6/12). Meskipun, masih memuat pasal-pasal yang kontroversial.
Sekretaris Jenderal DPR Indra Iskandar menyebut agenda pengesahan itu sesuai keputusan Badan Musyawarah (Bamus) DPR.
Pakar Hukum Tata Negara Bivitri Susanti menilai rencana pengesahan RKUHP akan merusak Indonesia sebagai negara hukum dan demokrasi. Bivitri menyebut beberapa pasal dalam RKUHP bisa dengan mudah digunakan sebagai alat kriminalisasi rakyat.
Lihat Juga : |