Eks Karopaminal Propam Polri Hendra Kurniawan mengungkapkan arahan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo terkait kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).
Hal itu disampaikan Hendra saat menjadi saksi untuk terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (5/12).
Mulanya, Hendra menceritakan saat dipanggil mantan Karo Provos Propam Polri Benny Ali untuk menghadap Kapolri usai peristiwa penembakan Brigadir J. Hendra bersama Benny kemudian menghadap Kapolri secara bersamaan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mereka ditanya Kapolri ihwal kronologi penembakan yang menewaskan Brigadir J di rumah dinas mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Benny pun menceritakan bahwa telah terjadi peristiwa tembak menembak antara anggota Polri yang dilatarbelakangi oleh pelecehan seksual terhadap istri Sambo, Putri Candrawathi. Itu sama dengan skenario buatan Sambo.
"Ditanya sama beliau, Pak Benny dulu ditanya, diceritakan kejadian tersebut peristiwa tembak-menembak dan pelecehan karena Pak Benny ketemu PC (Putri Candrawathi)," kata Hendra.
Kapolri lantas memerintahkan kepada Hendra dan Benny agar kasus tersebut ditangani secara profesional dan sesuai prosedur yang berlaku meski peristiwa itu terjadi di rumah petinggi Polri.
"Pada saat itu perintah Kapolri cuma satu, 'ya sudah ditangani secara profesional dan prosedural meskipun kejadiannya di rumah Kadiv Propam," ungkapnya.
Tak berhenti di situ, Kapolri juga bertanya terkait peristiwa pelecehan yang dialami oleh Putri. Namun, Hendra menyerahkan sepenuhnya kepada Sambo yang lebih mengerti mengenai pelecehan itu.
"Masalah pelecehannya gimana ya?" kata Hendra menirukan Kapolri.
"Mungkin dari pak FS (Ferdy Sambo) jenderal," ujarnya.
"Apa yang ditanyakan Kapolri kepada saudara mengenai pelecehan?" tanya hakim.
"Ini kan kasusnya seperti ini, pelecehannya bagaimana ini pertanyaan publik. Saya bilang yang tahu Pak FS. 'Ya sudah nanti Koorspripim nanti'," jawab Hendra.
Duduk sebagai terdakwa ialah Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi yang didakwa melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Tindak pidana itu dilakukan bersama-sama dengan Bharada Richard Eliezer (E), Bripka Ricky Rizal (RR), dan Kuat Ma'ruf.
Mereka didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Pembunuhan terhadap Brigadir J terjadi pada Jumat, 8 Juli 2022 di rumah dinas Sambo nomor 46 yang terletak di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Dalam surat dakwaan, Bharada E dan Sambo disebut menembak Brigadir J.
Latar belakang pembunuhan diduga karena Putri telah dilecehkan Brigadir J saat berada di Magelang pada Kamis, 7 Juli 2022. Dugaan ini telah dibantah oleh pihak keluarga Brigadir J.
(ina/bmw)