VIDEO: Momen DPR Resmi Mengesahkan RKHUP Jadi UU
DPR RI bersama pemerintah akhirnya mengesahkan RKHUP menjadi UU dalam Rapat Paripurna pada, Selasa (6/12).
Dengan demikian beleid hukum pidana terbaru itu akan menggantikan KUHP warisan kolonialisme Belanda.
Pengesahan RKUHP terus tertunda sejak mendekati akhir masa bakti DPR periode 2014-2019 karena gelombang aksi.
Namun sejumlah kalangan publik masih melihat materi draf RKUP masih kacau karena memuat pasal-pasal bermasalah dan dianggap mengambil hak masyarakat.
Beberapa pasal yang dinilai bermasalah dan bisa mengarah ke kriminalisasi per 30 November 2022 yakni Draf RKUHP pasal 218 ayat (1) mengenai penghinaan terhadap Presiden, pasal 192 mengenai orang yang melakukan makar, pasal 349 soal penghinaan lembaga negara, pasal 256 mengenai demonstrasi tanpa pemberitahuan, dan pasal 263 mengenai berita bohong.