Jakpro Klaim 50 Warga Eks Kampung Bayam Setuju Uang Sewa Rp765 Ribu
VP Corporate Secretary PT Jakarta Propertindo (Jakpro) Syachrial Syarief mengklaim sebagian warga eks Kampung Bayam setuju dengan nilai sewa Kampung Susun Bayam yang ditawarkan pihaknya.
"Sebagian warga calon penghuni Kampung Susun Bayam setuju dengan nilai yang kami tawarkan, namun sebagian lagi belum," kata Syachrial saat dihubungi, Rabu (7/12).
Ia mengatakan tarif yang disampaikan kepada warga berdasarkan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 55 Tahun 2018 tentang Penyesuaian Tarif Retribusi Pelayanan Perumahan.
"Lebih kurang sebesar Rp765 per bulan," ujarnya.
Ia mengklaim ada sekitar 50 orang yang setuju dengan tarif itu. Ia berharap agar seluruh warga setuju dengan tarif yang ditawarkan Jakpro.
"Sudah banyak yang setuju. Untuk yang belum setuju kami tetap berharap bisa mengikuti warga lain yang sudah setuju," katanya.
Ketua Koperasi Persaudaraan Warga Kampung Bayam Asep Suwenda sebelumnya berharap nantinya Kampung Susun Bayam bisa dikelola oleh koperasi. Ia menyebut hal itu berkaca dari pengelolaan kampung susun lainnya.
Warga keberatan jika tarif hunian didasarkan pada Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 55 Tahun 2018 tentang Penyesuaian Tarif Retribusi Pelayanan Perumahan.
"Kita mengacu dari hunian rusun yang udah ada di Jakarta, kita ambil contoh Akuarium sama Kunir, itu kan Rp35 ribu per bulan," kata Asep beberapa waktu lalu.
Ia juga mengatakan lantaran tidak ada kejelasan soal nasib hunian, sejumlah warga memilih tinggal di tenda di depan pintu masuk ke Kampung Susun Bayam.
"Karena kotrakannya habis pada tinggal di tenda aja sampai sekarang masih ada juga, karena mungkin kalo mau ngobtrak lagi, dana lagi," ujarnya.