Terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana sekaligus mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo mengungkap hasil tes poligraf atau 'detektor kebohongan' terkait pengakuannya tak ikut menembak Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Ia mengatakan hasil pemeriksaan terhadap dirinya adalah tidak jujur.
Hal itu disampaikan Sambo saat menjadi saksi untuk terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Ricky Rizal atau Bripka RR dan Kuat Ma'ruf di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (7/12).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jaksa Penuntut Umum (JPU) mulanya menanyakan terkait pemeriksaan poligraf yang dijalankan saat pemeriksaan di Bareskrim Polri.
"Saudara saksi pernah gak saudara diperiksa poligraf?" tanya jaksa.
"Pernah," jawab Sambo.
Jaksa lantas menanyakan apakah Sambo turut menembak Brigadir J. Sambo dengan tegas menjawab tidak.
"Di dalam pertanyaan di poligraf saudara ditanyakan apakah saudara melakukan penembakan terhadap Yosua? Jawaban saudara apa?" tanya hakim.
"Tidak," jawab Sambo.
Sambo menyebut hasil uji tes poligraf menyatakan dirinya tidak jujur ihwal keterangannya tak menembak Brigadir J.
"Sudahkah hasilnya saudara ketahui?" tanya jaksa.
"Sudah," jawab Sambo.
"Apa?" tanya jaksa lagi.
"Tidak jujur," terang Sambo.
Sambo kemudian meminta agar Majelis Hakim memberikan kesempatan untuk menjelaskan apa yang ia sampaikan terkait hasil tes poligraf.
Menurutnya, hasil tes tersebut tidak bisa digunakan dalam pembuktian di pengadilan.
"Jadi poligraf itu setahu saya tidak bisa digunakan dalam pembuktian di pengadilan. Hanya pendapat saja. Jadi jangan sampai framing ini membuat media mengetahui bahwa saya tidak jujur," ujarnya.
"Ya nanti biar majelis yang menilai. Masalah kejujuran saudara majelis hakim yang menilai," kata hakim.
Duduk sebagai terdakwa ialah Bharada E, Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf yang didakwa melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Tindak pidana itu dilakukan bersama-sama dengan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
Mereka didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Pembunuhan terhadap Brigadir J terjadi pada Jumat, 8 Juli 2022 di rumah dinas Sambo nomor 46 yang terletak di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Dalam surat dakwaan, Bharada E dan Sambo disebut menembak Brigadir J.
Latar belakang pembunuhan diduga karena Putri telah dilecehkan Brigadir J saat berada di Magelang, Jawa Tengah pada Kamis, 7 Juli 2022. Dugaan ini telah dibantah oleh pihak keluarga Brigadir J.
(lna/isn)