Dicecar Hakim Ada 7 Tembakan di Tubuh Brigadir J, Sambo Jawab Tak Tahu

CNN Indonesia
Rabu, 07 Des 2022 20:58 WIB
Terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana sekaligus mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo kukuh dengan pernyataannya tak menembak Brigadir J. (CNN Indonesia/Andry Novelino)
Jakarta, CNN Indonesia --

Terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana sekaligus mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo menyebut Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E menembak Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J sebanyak lima kali. Sementara Sambo tak ikut menembak.

Hal itu disampaikan Sambo saat menjadi saksi untuk terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Ricky Rizal atau Bripka RR dan Kuat Ma'ruf di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (7/12).

Pengakuan itu bermula saat hakim ketua Wahyu Iman Santoso menegaskan terkait hasil uji tes poligraf atau deteksi kebohongan soal keterangan Sambo yang menyebut tak menembak Brigadir J adalah bohong.

Hakim lantas menanyakan berapa kali Bharada E melepaskan tembakan ke arah Brigadir J. Sambo mengatakan Bharada E menembak sebanyak lima kali.

"Kalau memang saudara memang pengen jujur, saya pengen nanya ini, pertanyaan terakhir dari saya berapa kali Richard menembak?" tanya hakim.

"Setelah kejadian baru saya tahu lima kali," jawab Sambo.

"Lima kali?" tanya hakim lagi.

"Iya," jawab Sambo.

Sambo menyatakan dirinya baru mengetahui jumlah tembakan yang dilesatkan Bharada E setelah peristiwa penembakan. Padahal, saat itu Sambo berada di samping Bharada E.

"Setelah kejadian, menurut saudara lihat kan saudara di depan ya, di sebelahnya ya?" tanya hakim.

"Saya sudah sampaikan Yang Mulia, jadi, kejadiannya begitu cepat," jawab Sambo.

Selain itu, Sambo juga menegaskan bahwa dirinya tidak ikut menembak Brigadir J.

"Saudara ikut nembak enggak?" tanya hakim.

"Saya sudah jawab di awal, saya tidak ikut nembak," jawab Sambo.

Hakim pun bertanya-tanya siapa sosok yang menembak Brigadir J selain Bharada E. Pasalnya, ada tujuh luka tembak yang terdapat di tubuh Brigadir J.

"Tidak, tidak ikut nembak. Ini hasil pemeriksaan sementara dari autopsi, ini ada tujuh luka tembak masuk pada tubuh dan enam luka tembak keluar, jadi yang pelurunya ke luar kalau saudara katakan lima terus yang dua siapa yang nembak?" tanya hakim lagi.

"Saya tidak tahu," jawab Sambo.

"Apakah ada orang lain nembak?" kata hakim.

"Saya tidak tahu," terang Sambo.

"Ya, nanti hakim yang akan menyimpulkan," ujar hakim.

Duduk sebagai terdakwa ialah Bharada E, Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf yang didakwa melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Tindak pidana itu dilakukan bersama-sama dengan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

Mereka didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Pembunuhan terhadap Brigadir J terjadi pada Jumat, 8 Juli 2022 di rumah dinas Sambo nomor 46 yang terletak di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Dalam surat dakwaan, Bharada E dan Sambo disebut menembak Brigadir J.

Latar belakang pembunuhan diduga karena Putri telah dilecehkan Brigadir J saat berada di Magelang, Jawa Tengah pada Kamis, 7 Juli 2022. Dugaan ini telah dibantah oleh pihak keluarga Brigadir J.

(lna/isn)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK