Bupati Bangkalan Minta Rp50-150 Juta ke ASN yang Mau Lolos Seleksi

CNN Indonesia
Kamis, 08 Des 2022 01:50 WIB
KPK menyatakan Bupati Bangkalan Abdul Latif mematok harga mulai dari Rp50-Rp150 juta ke ASN yang mau lolos seleksi jabatan.
Ketua KPK Firli Bahuri menyatakan Bupati Bangkalan Abdul Latif mematok harga mulai dari Rp50-Rp150 juta ke ASN yang mau lolos seleksi jabatan. (Foto: ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)
Jakarta, CNN Indonesia --

Tersangka korupsi lelang jabatan di Pemkab Bangkalan, Bupati Bangkalan R Abdul Latif Amin Imron, disebutkan meminta duit mulai dari Rp50 juta sampai Rp150 juta kepada para ASN yang mau lolos seleksi.

Uang tersebut merupakan commitment fee yang diserahkan secara tunai kepada Abdul Latif melalui orang kepercayaannya.

"Dugaan besaran commitment fee yang diminta Abdul Latif mulai dari Rp50 juta sampai Rp150 juta yang teknis penyerahannya secara tunai melalui orang kepercayaan tersangka RALAI," kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers di Gedung KPK Merah Putih, Kamis (8/12).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Besaran commitment fee itu bervariasi sesuai dengan posisi jabatan yang diinginkan para ASN.

Firli mengatakan, dalam kurun waktu 2019 sampai 2022, Pemkab Bangkalan atas perintah Abdul Latif membuka formasi seleksi pada beberapa posisi di tingkat jabatan pimpinan tinggi, termasuk promosi jabatan untuk Eselon III dan IV.

Abdul Latif melalui orang kepercayaannya meminta commitment fee berupa uang kepada tiap ASN yang mau lolos dalam seleksi itu.

Adapun para ASN yang memberikan uang sehingga dipilih dan dinyatakan lulus oleh Abdul Latif, yaitu Agus Eka Leandy (AEL), selaku Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Aparatur Kabupaten Bangkalan; Wildan Yulianto (WY), selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Bangkalan; dan Achmad Mustaqim (AM), selaku Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Bangkalan.

Kemudian, Hosin Jamili (HJ), selaku Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Bangkalan; dan Salman Hidayat (SH), selaku Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Bangkalan.

Selain itu, penyidik juga menduga ada penerimaan sejumlah uang lain oleh Abdul Latif karena ia turut serta dan ikut campur dalam pengaturan beberapa proyek di seluruh dinas di Pemkab Bangkalan dengan penentuan besaran fee sebesar 10 persen dari tiap nilai anggaran proyek.

"Jumlah uang yang diduga telah diterima tersangka RALAI melalui orang kepercayaannya sejumlah sekitar Rp5,3 miliar," ujar Firli.

Firli menuturkan uang yang diterima Abdul Latif digunakan untuk keperluan pribadi, di antaranya untuk survei elektabilitas.

Abdul Latif juga diduga menerima pemberian lainnya dalam bentuk gratifikasi. Penyidik masih melakukan pengembangan kasus.

Abdul Latif sebagai penerima suap dijerat Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Sementara AEL, WY, AM, HJ, dan SH sebagai pemberi suap dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

(tsa/tsa)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER