AKBP Bambang Kayun Rugi Rp25 Juta Sejak Jadi Tersangka KPK

CNN Indonesia
Selasa, 06 Des 2022 04:30 WIB
AKBP Bambang Kayun menilai penetapan tersangka dirinya oleh KPK bertentangan dengan hukum, sehingga mesti batal demi hukum.
Ilustrasi. AKBP Bambang Kayun menilai penetapan tersangka dirinya oleh KPK bertentangan dengan hukum, sehingga mesti batal demi hukum. (Foto: CNN Indonesia/Andry Novelino)
Jakarta, CNN Indonesia --

Kepala Subbagian Penerapan Pidana dan HAM Bagian Penerapan Hukum Biro Bankum Divisi Hukum Polri periode 2013-2019 AKBP Bambang Kayun Bagus PS mengaku mengalami kerugian sedikitnya Rp25 juta sejak ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi.

Hal itu terungkap dalam permohonan yang dibacakan tim penasihat hukum Bambang dalam sidang Praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (5/12).

"Sudah seharusnya menurut hukum pemohon memohon agar kiranya PN Jakarta Selatan berkenan menjatuhkan putusan sebagai berikut. Menyatakan bahwa perbuatan termohon [KPK] yang menetapkan pemohon selaku tersangka tanpa prosedur adalah cacat yuridis/bertentangan dengan hukum," ujar pengacara Bambang, Jiffy Ngawiat Prananto, di PN Jakarta Selatan, Senin (5/12).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Yang mengakibatkan kerugian sebesar Rp25 juta per bulan yang terhitung dimulai sejak bulan Oktober 2021 sampai dengan diajukannya permohonan ini," sambungnya.

Dalam permohonan yang dibacakan tim penasihat hukum, Bambang ingin PN Jakarta Selatan menyatakan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor: Sprint.Dik/115/DIK.00/01/11/2022 tanggal 2 November 2022 yang menetapkan dirinya sebagai tersangka adalah tidak sah dan tidak berdasar menurut hukum, karenanya tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dan batal demi hukum.

PN Jakarta Selatan diminta menyatakan penyidikan oleh KPK adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum. Oleh karena itu, penyidikan a quo tidak mempunyai kekuatan mengikat dan batal demi hukum.

Bambang juga meminta PN Jakarta Selatan menyatakan tidak sah dan tidak berdasar atas hukum dan karenanya tidak mempunyai hukum mengikat segala tindakan, keputusan, dan penetapan yang telah dikeluarkan KPK berkaitan dengan pemblokiran terhadap seluruh rekening dirinya.

"Menyatakan menerima dan mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Jeffy.

KPK menetapkan Bambang sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi, tetapi belum melakukan penahanan.

Lembaga antirasuah ini baru mencegah Bambang untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan terhitung mulai 04 November 2022 sampai dengan 04 Mei 2023.

(ryn/tsa)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER