Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menahan Bupati Bangkalan Abdul Latif Amin Imron alias Ra Latif terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam lelang jabatan di lingkungan Pemkab Bangkalan, Jawa Timur.
Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan Ra Latif diduga meminta duit mulai dari Rp50 juta sampai Rp150 juta kepada para ASN yang mau lolos seleksi. Total, ada lima ASN yang memberikan commitment fee kepada Ra Latif melalui orang kepercayaan bupati tersebut demi dinyatakan lolos seleksi jabatan.
Selain itu, Ra Latif juga diduga menerima uang lainnya karena ia turut serta dalam pengaturan beberapa proyek di seluruh dinas di Pemkab Bangkalan dengan penentuan besaran fee sebesar 10 persen dari tiap nilai anggaran proyek.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
KPK menduga Ra Latif telah menerima uang dengan total sekitar Rp5,3 miliar.
Secara pribadi, Ra Latif dikenal sebagai adik almarhum Bupati Bangkalan periode 2003-2013 dan Ketua DPRD Bangkalan periode 2014-2019 Fuad Amin Imron.
Almarhum Fuad Amin juga sempat tersandung perkara suap jual beli gas alam di akhir 2014, sehingga ditetapkan sebagai tersangka KPK lalu dijebloskan ke penjara oleh pengadilan.
Fuad yang juga merupakan besan Wakil Presiden RI 2001-2004 Hamzah Haz ini divonis delapan tahun penjara pada 2015. Namun, Mahkamah Agung kemudian memperberat hukumannya menjadi 13 tahun penjara pada 2017.
Fuad wafat pada 16 September 2019 karena serangan jantung dengan masih menyandang status sebagai narapidana. Ra Latif dan Almarhum Fuad Amin adalah putra dari ulama Bangkalan yang juga politikus PPP di masa lalu, Kiai Amin Imron.
Karier politik Fuad Amin semasa hidupnya adalah sebagai politikus PPP, lalu PKB, dan terakhir Gerindra sebelum dicokok KPK pada 2014 silam.
Sementara itu, Ra Latif merupakan politikus PPP yang menjabat sebagai Bupati Bangkalan sejak 24 September 2018.
Ra Latif terpilih menjadi Bupati Bangkalan menggantikan Makmun Ibnu Fuad atau Ra Momon yang juga keponakannya. Ra Momon adalah putra dari almarhum Fuad Amin. Sebelum menjadi bupati Bangkalan pendahulu Ra Latif, Ra Momon adalah Ketua DPRD Bangkalan.
Sementara itu, Ra Latif tercatat pernah menjadi Wakil Ketua DPRD Bangkalan periode 2014-2018.
Berdasarkan data yang diakses melalui laman elhkpn.kpk.go.id. Ra Latif melaporkan per 2021 bahwa dirinya memiliki harta sejumlah Rp9.921.437.399.
Tercatat, Abdul Latif memiliki dua tanah dan bangunan yang tersebar di Bangkalan senilai Rp5,82 miliar. Ia juga tercatat memiliki dua kendaraan berupa Mobil Toyota Sienta dan Motor merek Honda senilai Rp80 juta.
Abdul Latif juga tercatat memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp93,76 juta, kas dan setara kas Rp672 juta, serta harta lainnya Rp3,25 miliar. Ia tercatat tak memiliki hutang dan surat berharga.
Ra Latif ditetapkan sebagai tersangka suap jual beli jabatan bersama lima kepala dinas di lingkungan Pemkab Bangkalan.
Lima kepala dinas sebagai pemberi suap yakni Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Aparatur Kabupaten Bangkalan Agus Eka Leandy (AEL), Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Bangkalan Wildan Yulianto (WY).
Kemudian Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Bangkalan Achmad Mustaqim (AM), Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Bangkalan Hosin Jamili (HJ), dan Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Bangkalan Salman Hidayat (SH).
(khr/kid)