Guru SMP Lecehkan 14 Siswi Medan, Guru Ponpes Cabuli 12 Santri Lampung

CNN Indonesia
Kamis, 08 Des 2022 16:06 WIB
Ilustrasi penangkapan guru pelaku pelecehan pelajar. (Keith Allison/Pixabay)
Medan, CNN Indonesia --

Aksi pelecehan atau kekerasan seksual oleh pengajar terhadap anak-anak didiknya terjadi di Medan (Sumatera Utara) dan Tulangbawang (Lampung).

Para guru yang telah melakukan pelecehan terhadap belasan anak didiknya itu pun telah diamankan kepolisian masing-masing wilayah.

Guru Olahraga Cabuli 14 Siswi SMP di Medan

Polrestabes Medan menetapkan LS seorang guru olahraga salah satu SMP di Medan menjadi tersangka. Pria tersebut diduga melakukan pelecehan seksual terhadap 14 siswinya.

Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Teuku Fathir Mustafa mengatakan LS ditangkap di kawasan Padang Bulan, Kota Medan pada Senin (5/12).

"Yang bersangkutan telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pelecehan seksual. Saat ini LS sudah ditahan," kata Teuku Fathir, Rabu (7/12).

Dari hasil penyidikan LS diduga melakukan pelecehan seksual terhadap 14 siswinya. Perbuatan tak senonoh itu dilakukan LS dengan cara menyentuh daerah sensitif dari para korban.

"Dari hasil penyidikan, ada sekitar 14 siswi yang menjadi korban. Perbuatan itu dilakukan saat jam belajar olahraga. Pelaku ini sudah bertugas di sekolah tersebut kurang lebih 5 tahun," urainya.

Fathir mengaku penyidik masih mendalami kasus itu. Selain itu, dia mengimbau agar para orang tua yang anaknya menjadi korban segera melaporkan kasus itu.

"Penyidik masih mendalami sejak kapan pelaku ini melakukan perbuatan tersebut. Kami imbau apabila ada korban lain agar dapat melaporkan untuk dilakukan pemeriksaan. Kami akan mengupayakan penanganan secara baik untuk menghilangkan trauma dari pada korban," sebutnya.

Atas perbuatannya, LS dijerat dengan Pasal 82 Ayat 1 dan 2 UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana 15 tahun penjara ditambah sepertiga karena yang bersangkutan berprofesi sebagai guru dan yang menjadi korban anak didiknya.

"Kemudian pelaku juga kita jerat dengan Pasal 6 Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman pidana 12 tahun penjara," kata dia.

Guru Ponpes Cabuli 12 Santri di Lampung

Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tulangbawang, mengamankan seorang guru Pondok pesantren (Ponpes) di Kecamatan Banjar Margo, Kabupaten Tulangbawang, Lampung berinisial WY (42) lantaran melakukan tindakan asusila.

WY diduga telah mencabuli 12 orang santri laki-laki di wilayah Ponpes setempat selama dua tahun terakhir (2020-2022). Polisi menduga, masih ada korban lain dalam kasus tersebut.

"Pelaku WY ini sendiri, adalah seorang guru yang mengajar dan tinggal di salah satu Ponpes yang ada di Kecamatan Banjar Margo,"kata Kasat Reskrim Polres Tulangbawang, AKP Wido Dwi Arifiya Zaen kepada CNNIndonesia.com, Rabu.

"Sedangkan untuk korban tindakan susila (pencabulan) yang dilakukan pelaku, semuanya merupakan santri laki-laki Ponpes di wilayah Kecamatan Banjar Margo," imbuhnya.

Pihaknya menduga masih ada korban lainnya karena perbuatan pencabulan yang dilakukan pelaku sudah berlangsung selama dua tahun terakhir ini tanpa terendus.

Terungkapnya perbuatan asusila tersebut setelah dua tahun berakhir, kata Wido, karena salah seorang saksi berinisial W (42) yang berasal dari Kabupaten Mesuji datang melapor ke Mapolres Tulangbawang.

"Saksi W melaporkan, bahwa putranya berinisial J (15) telah mengalami pencabulan selama tinggal di Ponpes yang dilakukan seorang oknum guru Ponpes berinisial WY," ujarnya.

Pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolres Tulangbawang.

Dalam melakukan aksi setidaknya selama dua tahun terakhir, WY menggunakan modus membujuk para korban dengan diberikan makanan dan dipinjamkan uang. Kemudian, pelaku membujuk dan mengajak para korbannya untuk tidur di dalam kamarnya pelaku.

"Setelah korban mau diajak tidur bersama di kamar, saat itulah pelaku melakukan perbuatan asuslia kepada para korban hingga berkali-kali," kata WIdo.

Wido mengatakan pada pemeriksaan sebelumnya, WY mengaku mencabuli sembilan santri di ponpes tersebut. Namun berdasarkan hasil pengembangan setelah dilakukan pemeriksaan terhadap para saksi yang ada, korban bertambah tiga orang sehingga semuanya menjadi 12 korban.

Ia menambahkan, akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 82 ayat 4 Jo Pasal 76E atau Pasal 82 ayat 2 Jo Pasal 76E Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun bui, maksimal 20 tahun penjara.

(fnr, zai/kid)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK