Komisi Yudisial Belum Tentu Tindak Lanjuti Laporan Kuat Ma'ruf

CNN Indonesia
Kamis, 08 Des 2022 14:04 WIB
Komisi Yudisial menyatakan laporan harus diverifikasi terlebih dahulu untuk melihat telah memenuhi syarat atau belum untuk ditindaklanjuti.
Laporan Kuat Ma'ruf ke Komisi Yudisial belum tentu ditindaklanjuti terkait dengan dugaan pelanggaran kode etik hakim pemimpin sidang pembunuhan berencana Brigadir J (ANTARA FOTO/ADITYA PRADANA PUTRA)
Jakarta, CNN Indonesia --

Komisi Yudisial (KY) belum tentu menindaklanjuti laporan yang diajukan terdakwa pembunuhan berencana Kuat Ma'ruf terhadap hakim Pengadilan negeri Jakarta Selatan Wahyu Iman Santoso.

Juru Bicara KY Miko Ginting mengatakan laporan harus diverifikasi terlebih dahulu untuk melihat laporan telah memenuhi syarat atau belum.

"Kita akan verifikasi dulu laporannya, apakah memenuhi syarat atau tidak untuk ditindaklanjuti. Yang pasti, Komisi Yudisial akan memeriksa laporan ini secara objektif," kata Miko, Kamis (8/12).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Miko menekankan bahwa Komisi Yudisial memiliki tugas untuk menyelidiki dugaan pelanggaran kode etik hakim. Oleh karena itu, laporan yang masuk tidak akan mengganggu jalannya persidangan yang dipimpin oleh terlapor.

"Perlu pemahaman bahwa area Komisi Yudisial adalah memeriksa ada atau tidaknya pelanggaran etik dan perilaku hakim. Jadi, penanganan laporan ini tidak akan mengganggu jalannya persidangan," ujarnya.

Sebelumnya, kuasa hukum Kuat Ma'ruf melaporkan hakim Wahyu Iman Santoso ke Komisi Yudisial terkait dugaan pelanggaran etik. Pelapor merasa hakim cenderung tendensius terhadap para saksi dalam sidang pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).

"Terkait dengan pelanggaran kode etik saat memimpin sidang. Banyak pernyataan ketua majelis yang sangat tendensius saat pemeriksaan saksi-saksi," ujar Kuasa hukum Kuat Ma'ruf, Irwan Irawan.

Tim pengacara menilai sikap majelis hakim telah melanggar KUHAP jo Peraturan Bersama MA dan KY tentang Panduan Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim tahun 2012 jo Keputusan Bersama MA dan Ketua KY tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim tahun 2009.

Adapun pelaporan tersebut dilakukan tim kuasa hukum Kuat Ma'ruf pada Rabu (7/12).

(ina/bmw)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER