Kuasa Hukum Beber Alasan Hakim Vonis Bebas Terdakwa HAM Paniai

CNN Indonesia
Kamis, 08 Des 2022 16:18 WIB
Terdakwa kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) Paniai, Papua Mayor Inf (Purn) Isak Sattu divonis bebas majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Kamis (8/12). (Foto: CNN Indonesia/Ilham)
Jakarta, CNN Indonesia --

Syahrir Cakari selaku penasehat hukum terdakwa kasus pelanggaran berat HAM Paniai Mayor Inf (Purn) Isak Sattu menyebut majelis hakim tidak menemukan unsur pertanggungjawaban komando yang dapat dibuktikan di kasus ini. 

Hal tersebut menurut Syahrir jadi salah satu alasan hakim menetapkan vonis bebas kepada kliennya.

"Majelis hakim menyatakan bahwa tidak ada unsur pertanggungjawaban komando yang terbukti dalam perkara ini sehingga semua unsur yang terbukti dalam sidang ini, itu diabaikan," kata penasehat hukum terdakwa, Syahrir Cakari usai persidangan, Kamis (8/12).

Menurut tim penasehat hukum terdakwa sudah sejak awal tidak sepakat dengan dakwaan jaksa atas pelanggaran HAM Paniai.

JPU mendakwa Isak Sattu dengan perbuatan seperti diatur Pasal 42 ayat (1) huruf a dan huruf b Jis Pasal 7 huruf b, Pasal 9 huruf a, Pasal 37 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia (HAM).

Kemudian dakwaan kedua yang diatur dalam Pasal 42 ayat (1) huruf a dan huruf b Jis Pasal 7 huruf b, Pasal 9 huruf h, Pasal 40 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.

Dakwaan JPU itu merujuk pada pertanggungjawaban komandan militer terhadap tindak pidana dalam yurisdiksi Pengadilan HAM, yang dilakukan oleh pasukannya.

"Kita tidak sepakat dengan unsur sistematik itu terbukti. Itu sejak awal kami melihat mulai dari pemeriksaan perkara hingga saksi, kami tidak melihat adanya unsur sistematik dalam perkara ini," kata penasehat hukum terdakwa.

Syahrir kembali menekankan bahwa majelis hakim dalam pertimbangan amar putusannya menyatakan tidak ada unsur komando pertanggungjawaban komando yang terbukti dalam perkara ini.

"Sehingga secara total hal-hal dalam perkara ini tidak dapat dibuktikan," imbuhnya.

Sebelumnya, majelis hakim dalam pembacaan amar putusan memperhatikan pasal 191 ayat (1) KUHP Undang-undang Nomor 8 tahun 1981 tentang KHUP, UU Nomor 26 tahun 2000 tentang HAM dan peraturan perundang-undangan yang bersangkutan.

"Mengadili menyatakan Mayor Inf (Purn) Isak Sattu tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran HAM berat sebagaimana didakwakan pertama dan kedua," kata Ketua Majelis Hakim HAM, Sutisna, Kamis (8/12).

Hakim dalam amar putusannya memerintahkan untuk membebaskan terdakwa dari segala tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan dan kedudukan harkat serta martabatnya. Membebankan biaya perkara kepada negara," jelasnya.

Sementara tim Jaksa Penuntut Umum usai mendengar keputusan majelis hakim belum menyatakan sikap apakah banding atau tidak atas putusan vonis tersebut.

"Pikir pikir dalam kurung waktu 14 hari," kata jaksa.

(iam/wis)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK