RKUHP Atur Pelanggran HAM Berat: Pidana Khusus Jadi Umum

CNN Indonesia
Senin, 05 Des 2022 18:54 WIB
Tindak pidana pelanggaran HAM berat sebenarnya telah diatur dalam Undang-undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM karena bersifat khusus.
Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) terbaru juga mengatur soal tindak pidana terhadap pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat.(CNN Indonesia/Thohirin)
Jakarta, CNN Indonesia --

Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) terbaru juga mengatur soal tindak pidana terhadap pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat.

Tindak pidana pelanggaran HAM berat sebenarnya telah diatur dalam Undang-undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM karena bersifat khusus.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam Pasal 598 RKUHP disebutkan, pelaku genosida atau memusnahkan golongan tertentu dapat dipidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun atau pidana mati dan seumur hidup.

Adapun genosida yang dimaksud dapat berbentuk:

a. membunuh anggota kelompok;
b. mengakibatkan penderitaan fisik atau mental berat terhadap anggota kelompok;
c. menciptakan kondisi kehidupan kelompok yang diperhitungkan akan mengakibatkan kemusnahan secara fisik, baik seluruh maupun sebagian;
d. memaksakan tindakan yang bertujuan mencegah kelahiran dalam kelompok; atau memindahkan secara paksa Anak dari kelompok ke kelompok lain.

"Pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun," bunyi penggalan pasal tersebut.

Kemudian tindakan pidana sistematis dan meluas terhadap masyarakat sipil juga diatur dalam Pasal 599 RKUHP. Hukuman yang dijatuhkan paling singkat 5 tahun penjara.

Berikut bunyi Pasal 599:

a. pembunuhan, pemusnahan, pengusiran atau pemindahan penduduk secara paksa, perampasan kemerdekaan atau perampasan kebebasan fisik lain yang melanggar aturan dasar hukum internasional, atau kejahatan apartheid, dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh)tahun;

b. perbudakan, penyiksaan, atau perbuatan tidak manusiawi lainnya yang sama sifatnya yang ditujukan untuk menimbulkan penderitaan yang berat atau luka yang serius pada tubuh atau kesehatan fisik dan mental, dengan pidana paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun;

c. persekusi terhadap kelompok atau perkumpulan atas dasar politik, ras, kebangsaan, etnis, budaya, agama, kepercayaan, jenis kelamin, atau persekusi dengan alasan diskriminatif lain yang telah diakui secara universal sebagai hal yang dilarang menurut hukum internasional, dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun; atau

d. perkosaan, perbudakan seksual, pelacuran secara paksa, pemaksaan kehamilan, pemandulan atau sterilisasi secara paksa, atau bentuk-bentuk Kekerasan seksual lain yang setara, atau penghilangan orang secara paksa dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun.

Pasal-pasal ini sempat menjadi sorotan oleh LSM yang fokus di bidang HAM, salah satunya KontraS. Lembaga tersebut menilai pasal-pasar dalam RKUHP itu dapat menghambat penuntasan HAM berat. Sebab, tindak pidananya disamakan dengan pidana umum.

Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti menyebut RKUHP justru menihilkan UU 26/2000. Oleh sebab itu, pihaknya menentang pasal pelanggaran HAM berat di RKUHP.

"Lebih baik pasal pelanggaran HAM berat ini dicabut," kata Fatia.



DPR berencana mengesahkan RKUHP dalam rapat Paripurna yang dijadwalkan Selasa (6/12) besok.

Sekretaris Jenderal DPR Indra Iskandar menyebut agenda itu sesuai keputusan Badan Musyawarah (Bamus) DPR.

"Sesuai keputusan rapat direncanakan besok. Untuk jamnya sedang dikonsultasikan dengan pimpinan," kata Indra saat dihubungi, Senin (5/12).

(yla/fra)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER