Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung) mengajukan kasasi dan mencari aktor utama dalam kasus pelanggaran HAM berat Paniai, Papua.
Sebab, putusan majelis hakim HAM pada Kamis (8/12) mengamini bahwa peristiwa Paniai memenuhi unsur-unsur pelanggaran HAM berat. Namun, terdakwa tunggal, Mayor Inf (Purn) Isak Sattu divonis bebas.
Majelis hakim menyatakan Isak tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sebagai pihak yang bertanggungjawab sebagai pemberi komando dalam perkara ini. Isak Sattu merupakan Perwira Penghubung (Pabung) Komando Distrik Militer (Kodim) 1705/Paniai.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami merekomendasikan untuk jaksa agung segera menindaklanjuti putusan ini dengan memproses hukum pelaku yang punya pertanggungjawaban komando dalam Peristiwa Paniai ini," kata Wakil Ketua Eksternal Komnas HAM Abdul Haris Semendawai dalam keterangan pers.
"Jaksa Agung harus menemukan siapa komandan yang bertanggung jawab atas peristiwa itu, kemudian mengajukan tuntutan terhadap yang bersangkutan," imbuhnya.
Semendawai juga mendesak agar Kejagung mencari pelaku-pelaku seperti pelaku lapangan. Sebab, dalam peristiwa itu terbukti adanya upaya sistematis penyerangan terhadap warga sipil.
"Kita berharap bahwa bukan hanya pelaku yang sebagai komandan yang harus dimintai pertanggungjawaban, tapi juga pelaku-pelaku yang berada di lapangan yang melakukan pembunuhan dan serangan terhadap penduduk sipil yang mengakibatkan mereka luka-luka," ucapnya.
Semendawai menjelaskan dalam sidang vonis itu, terdapat dua hakim yang memiliki dissenting opinion. Menurutnya, hal itu bisa menjadi alasan kuat bagi Kejagung untuk kasasi.
Diketahui, tragedi Paniai berdarah merupakan insiden yang terjadi pada 8 Desember 2014. Saat itu, warga sipil tengah melakukan aksi protes terkait pengeroyokan aparat TNI terhadap pemuda di Lapangan Karel Gobai, Enarotali, Paniai.
Empat pelajar tewas di tempat usai ditembak oleh pasukan gabungan militer. Sementara, satu orang lain tewas usai mendapat perawatan di rumah sakit beberapa bulan kemudian.
Komnas HAM menetapkan Paniai sebagai pelanggaran HAM berat pada Februari 2020. Komnas HAM menduga anggota TNI yang bertugas pada peristiwa tersebut, baik dalam struktur komando Kodam XVII/Cendrawasih sampai komando lapangan di Enarotali, Paniai, sebagai pelaku yang bertanggung jawab.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana memastikan JPU bakal mengajukan kasasi terkait vonis bebas terdakwa pelanggaran HAM berat Paniai, Mayor Inf (Purn) Isak Sattu.
"Kejaksaan pasti melakukan upaya hukum kasasi. Tapi kita pelajari dulu putusan lengkapnya ya," ujar Ketut.
(yla/tsa)