
Komnas HAM Kecewa Terdakwa Paniai Divonis Bebas: Memupus Harapan

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) kecewa dengan majelis hakim yang menjatuhkan vonis bebas terhadap terdakwa kasus pelanggaran HAM Paniai, Papua, Mayor Inf (Purn) Isak Sattu di Pengadilan Negeri (PN) Makassar.
Wakil Ketua Eksternal Komnas HAM Abdul Haris Semendawai menyebut vonis itu telah memupus harapan bagi pihaknya dan korban serta keluarga korban untuk mendapatkan keadilan.
"Komnas HAM menyambut baik sebenarnya Paniai ini, namun putusan hari ini sedikit banyak menimbulkan rasa pesimis dan memupus harapan," kata Semendawai dalam konferensi pers, Kamis (8/12).
Bukan hanya vonis, dia menyebut Komnas HAM juga mempunyai beberapa catatan selama proses peradilan perkara kasus HAM berat tersebut. Komnas HAM menilai penyelidikan dan penuntutan tidak transparan dan tidak melibatkan saksi korban.
"Dan ini menimbulkan kemudian ketidakpercayaan dari pihak saksi korban beserta keluarga terhadap proses peradilan ini," ujar dia.
"Ini juga satu hal yang menurut kami memprihatinkan karena korban sendiri tidak yakin proses ini berjalan secara fair dan memberikan keadilan," imbuhnya.
Kemudian, kata Semendawai, dalam hal proses pembuktian juga tidak berjalan dengan maksimal. Sebab, tidak ada partisipasi aktif dari para saksi korban dan keluarga.
"Itu juga mereka tidak hadir di persidangan. Yang hadir itu adalah dari aparat anggota tni maupu polri. Dari saksi saksi masyarakat sipilnya yang melihat peristwia itu tidak hadir secara langsung," tuturnya.
![]() |
Selain itu, penetapan Isak sebagai terdakwa satu-satunya menyebabkan rantai komando yang sebenarnya tidak berhasil terungkap dan dimintai pertanggungjawaban.
"Sementara rekomendasi sebelumnya ada beberapa komandan dan beberapa pelaku lapangan yang direkomendasikan untuk diproses namun hanya 1 yang dijadikan tersangka, itu memang sejak awal sudah menimbulkan kekhawatiran," jelas dia.
Sebelumnya, majelis hakim pengadilan Hak Asasi Manusia (HAM) menjatuhkan vonis bebas terhadap terdakwa kasus pelanggaran HAM Paniai, Papua, Mayor Inf (Purn)Isak Sattudi Pengadilan Negeri (PN) Makassar.
Majelis hakim dalam pembacaan amar putusannya memperhatikan pasal 191 ayat (1) KUHP Undang-undang Nomor 8 tahun 1981 tentang KUHP, UU Nomor 26 tahun 2000 tentang HAM dan peraturan perundang-undangan yang bersangkutan.
"Mengadili menyatakan Mayor Inf (Purn) Isak Sattu tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran HAM berat sebagaimana didakwakan pertama dan kedua," kata Ketua Majelis Hakim HAM, Sutisna, Kamis (8/12).
Hakim dalam amar putusannya memerintahkan untuk membebaskan terdakwa dari segala tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
(yla/pmg)[Gambas:Video CNN]