Terdakwa Kasus Paniai Divonis Bebas, Kejaksaan Bakal Ajukan Kasasi

CNN Indonesia
Kamis, 08 Des 2022 16:59 WIB
Kejagung memastikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) bakal mengajukan kasasi terkait vonis bebas terdakwa pelanggaran HAM berat Paniai, Mayor Inf (Purn) Isak Sattu.
Terdakwa pelanggaran HAM Paniai, Papua, Mayor Inf (Purn) Isak Sattu berdiri saat mendengar hakim membacakan vonis. (CNN Indonesia/Ilham)
Jakarta, CNN Indonesia --

Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) bakal mengajukan kasasi terkait vonis bebas terdakwa pelanggaran HAM berat Paniai, Mayor Inf (Purn) Isak Sattu.

Hal tersebut disampaikan Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana merespon putusan Majelis Hakim PN Makassar yang membebaskan terdakwa dari seluruh tuntutan JPU.

Ketut mengatakan pihaknya akan terlebih dahulu mempelajari seluruh putusan hakim tersebut sebelum nantinya mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kejaksaan pasti melakukan upaya hukum kasasi. Tapi kita pelajari dulu putusan lengkapnya ya," ujarnya ketika dikonfirmasi, Kamis (8/12).

Sebelumnya Majelis hakim pengadilan Hak Asasi Manusia (HAM) menjatuhkan vonis bebas terhadap Mayor Inf (Purn) Isak Sattu dalam kasus pelanggaran HAM berat di Paniai.

"Mengadili menyatakan Mayor Inf (Purn) Isak Sattu tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran HAM berat sebagaimana didakwakan pertama dan kedua," kata Ketua Majelis Hakim HAM, Sutisna, Kamis (8/12).

Hakim dalam amar putusannya memerintahkan untuk membebaskan terdakwa dari segala tuntutan dari JPU.

"Memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan dan kedudukan harkat serta martabaknya. Membebankan biaya perkara kepada negara," jelasnya.

Peristiwa Paniai berdarah terjadi pada 8 Desember 2014 lalu. Saat itu, warga sipil sedang melakukan aksi protes terkait pengeroyokan aparat TNI terhadap pemuda di Lapangan Karel Gobai, Enarotali, Paniai.

Empat pelajar tewas di tempat usai ditembak oleh pasukan gabungan militer. Lalu, satu orang lain tewas setelah mendapat perawatan di rumah sakit beberapa bulan kemudian.

Dalam peristiwa itu, 17 orang lainnya luka-luka. Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) membeberkan lima orang yang tewas bernama Otianus Gobai (18), Simon Degei (18), Yulian Yeimo (17), Abia Gobay (17) dan Alfius Youw (17).

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (HAM) telah kasus itu sebagai peristiwa pelanggaran HAM berat. Komnas HAM menyebut kasus itu sebagai pelanggaran HAM berat karena memenuhi unsur penganiayaan dan pembunuhan yang terstruktur dan sistematis.

Dalam kasus ini, Isak selaku komandan militer dinilai telah mengetahui pasukannya melakukan pelanggaran HAM berat ketika sedang bertugas. Akan tetapi, Isak tidak melakukan apapun untuk mencegah atau menghentikan perbuatan itu.

Adapun pelanggaran HAM yang dimaksud berupa penyerangan secara meluas atau sistematik yang ditujukan secara langsung terhadap penduduk sipil.

Isak juga tidak menyerahkan pelakunya kepada pejabat yang berwenang untuk dilakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan.

(tfq/isn)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER