KY: Hakim Wahyu Bisa Pimpin Sidang Sambo Cs meski Diadukan Kuat Ma'ruf

CNN Indonesia
Sabtu, 10 Des 2022 15:18 WIB
Ilustrasi. Hakim Wahyu Iman masih bisa memimpin sidang meski diadukan Kuat Ma'ruf. (Foto: iStock/Pattanaphong Khuankaew)
Jakarta, CNN Indonesia --

Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Wahyu Iman Santoso disebut masih bisa memimpin sidang perkara pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat meski telah dilaporkan ke Komisi Yudisial (KY).

Juru Bicara Komisi Yudisial (KY) Miko Ginting mengatakan pihaknya saat ini tengah memverifikasi pengaduan yang disampaikan oleh terdakwa Kuat Ma'ruf.

Ia mengatakan proses verifikasi itu dilakukan untuk menentukan apakah aduan itu bisa ditindaklanjuti atau tidak. Kendati demikian, kata dia, tidak ada batas waktu tertentu untuk proses verifikasi itu.

Miko menyebut lamanya proses verifikasi bergantung pada hasil pemeriksaan dan juga pada kualitas bukti yang diajukan. Karenanya, selama pemeriksaan ini Hakim Wahyu masih bisa untuk memimpin sidang.

"Hakim yang bersangkutan masih bisa memimpin sidang karena itu dua area yang terpisah," ujarnya saat dihubungi, Sabtu (10/12).

Lebih lanjut, ia juga enggan membicarakan kemungkinan sanksi yang diberikan terhadap Hakim Wahyu. Hanya saja ia memastikan apabila benar ada pelanggaran akan ada sanksi yang diberikan.

"KY akan proses terlebih dahulu laporannya. Yang pasti tidak ada sanksi tanpa dilakukan pemeriksaan," jelasnya.

Berdasarkan surat yang diterima CNNIndonesia.com, isi aduan terkait dengan sikap majelis hakim pada pemeriksaan saksi-saksi dengan terdakwa Kuat Ma'ruf dalam sidang 5 November lalu. Surat diajukan pada 7 November.

Kuasa hukum Kuat Ma'ruf, Irwan Irawan menyebut laporan diajukan ke KY karena merasa ada pelanggaran kode etik ketua majelis hakim Wahyu Iman Santoso.

Menurut dia, banyak pertanyaan dari Wahyu Iman Santoso yang tendensius saat memeriksa para saksi di kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).

Tim pengacara menilai sikap majelis hakim telah melanggar KUHAP jo Peraturan Bersama MA dan KY tentang Panduan Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim tahun 2012 jo Keputusan Bersama MA dan Ketua KY tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim tahun 2009.

"Terkait dengan pelanggaran kode etik saat memimpin sidang. Banyak pernyataan ketua majelis yang sangat tendensius saat pemeriksaan saksi-saksi," ujarnya.

Dalam kasus ini, Kuat Ma'ruf didakwa melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Tindak pidana itu dilakukan bersama-sama dengan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, dan Ricky Rizal atau Bripka RR.

(tfq/arh)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK