Ditjen PAS Respons Hotman soal Hukuman Mati KUHP Lahan Basah Kalapas
Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kemenkumham buka suara soal jabatan Kepala Lapas yang disebut bakal jadi 'lahan basah' pasca pengesahan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) seperti yang disebut Hotman Paris Hutapea.
Pengacara kondang ini menyebut pasal hukuman mati bisa jadi bahan bancakan kepala lapas selaku pihak yang bisa menerbitkan surat kelakuan baik.
Koordinator Hubungan Masyarakat dan Protokol Ditjen Pas Rika Aprianti memastikan penerbitan surat kelakuan baik terhadap narapidana dilakukan secara transparan dan melalui sistem yang ada.
"Adapun penilaian berkelakuan baik, itu dilakukan dengan sistem namanya sistem penilaian pembinaan narapidana atau SKPN," ujarnya kepada wartawan, Sabtu (10/12).
Rika juga memastikan penilaian kelakuan baik terhadap para napi tidak hanya dilakukan oleh petugas internal lapas semata.
Ia menyebut penilaian narapidana juga dilakukan oleh para wali atau petugas yang berada di luar lapas, semisal melalui pembinaan keagamaan dan lainnya.
"Itu penilaian juga berasal dari mereka. Jadi kita melibatkan pihak luar juga untuk melakukan penilaian. Jadi tidak ada celah tadi yang disebutkan tidak ya. Semua by sistem, transparan dan akuntabel," jelasnya.
Sebelumnya, Hotman menyidir apabila peraturan seperti ini tidak direvisi, nantinya akan ada banyak orang yang bakal berebut untuk menjabat sebagai kepala lapas penjara.
Diketahui, Pasal 100 KUHP berbunyi, "Hakim menjatuhkan pidana mati dengan masa percobaan selama 10 (sepuluh) tahun dengan memperhatikan: a. rasa penyesalan terdakwa dan ada harapan untuk memperbaiki diri; atau b. peran terdakwa dalam Tindak Pidana,".
Dalam KUHP juga disebutkan surat kelakuan baik merupakan tanggung jawab kepala lapas penjara.
RKUHP resmi disahkan menjadi undang-undang dalam rapat paripurna DPR di tengah berbagai protes dari masyarakat.
Pengesahan RKUHP sebelumnya sempat tertunda pada 2019. Sejak awal, RKUHP dinilai banyak memuat pasal bermasalah yang mengancam kebebasan demokrasi dan masyarakat sipil.
(tfq/sur)