Pemerintah Serahkan Naskah Revisi UU IKN ke DPR Awal Tahun Depan
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menyebut bahwa naskah revisi Undang-Undang Ibu Kota Negara (IKN) bakal diserahkan pemerintah ke DPR tahun depan.
Menurut Yasonna, naskah revisi bakal diserahkan oleh Menteri Badan Perencanaan Nasional (Bappenas) Suharso Monoarfa.
"Ini kan masih prolegnas, sudah masuk nanti mungkin awal tahun depan menteri Bappenas Pak Harso [Suharso Monoarfa]," kata Yasonna di kompleks parlemen, Senin (12/12).
Yasonna enggan mengungkap lebih jauh soal pasal-pasal yang akan direvisi. Namun, dari sejumlah pasal yang akan diubah salah satunya terkait skema pembiayaan IKN dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Nasional (APBN).
Merujuk pasal 24 ayat (1) RUU IKN, skema pembiayaan UU IKN menggunakan dua sumber. Selain APBN, pembiayaan juga berasal dari sumber lain yang sesuai peraturan perundang-undangan.
"Iya. Sebagian lah, iya. Mekanisme pertanggungjawabannya, kontinuitasnya," kata dia.
Dia menjelaskan bahwa revisi UU IKN terutama akan kembali mengatur soal penguatan, kesinambungan, dan teknis pengadaan barang dan jasa. Yasonna menegaskan bahwa beberapa hal itu harus diselesaikan dengan cepat.
"Ada beberapa revisi untuk penguatan, kesinambungan, mengenai teknis pengadaan barang dan jasa, ada beberapa yang harus kita selesaikan dengan cepat, jadi itu penting," katanya.
Badan Legislasi DPR sebelumnya telah menyetujui untuk merevisi UU IKN untuk direvisi dalam masa sidang 2023 mendatang. UU IKN masuk dalam daftar rencana Program Legislasi Nasional (Prolegnas Prioritas) 2023.
Rencana revisi UU tersebut kurang dari setahun setelah DPR mengesahkan UU tersebut dalam Rapat Paripurna DPR pada 18 Januari 2022. Selang sebulan kemudian atau tepatnya 15 Februari, Presiden Jokowi menandatangani UU IKN yang telah disahkan DPR.
(thr/wis)