Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta terus memberikan pelayanan terbaik guna mempermudah masayarakat melaporkan setiap masalah non-darurat yang ada di Jakarta.
Kemudahan itu diberikan Pemprov DKI Jakarta dengan menyediakan 13 kanal pengaduan resmi Cepat Respon Masyarakat (CRM). Di sini masyarakat bisa melaporkan masalah dan akan diproses dengan cepat.
Berdasarkan keterangan resmi Pemprov DKI Jakarta, dikutip Senin (12/12) beberapa tata cara sederhana melaporkan masalah melalui masing-masing kanal pengaduan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pertama melaporkan melalui aplikasi Jakarta Kini (JAKI) lewat fitur JakLapor. Di sini pengguna bisa langsung membidik kamera ke arah permasalahan atau pelanggaran yang ingin dilaporkan.
Secara sederhana, cara melapor lewat JakLapor di JAKI seperti ini:
• Buka JAKI (bisa unduh di Play Store atau App Store).
• Ketuk ikon kamera pada bagian tengah, bawah beranda.
• Pilih laporan privat atau public, disarankan memilih yang privat.
• Bidik kamera ke arah permasalahan untuk ambil foto laporan
• Pilih atau cari kategori masalah
• Deskripsikan permasalahan yang dilaporkan. Misalnya apa yang menjadi masalah atau pelanggaran apa yang terjadi dalam foto
• Cantumkan titik kenal lokasi. Meskipun JAKI sudah dilengkapi kemampuan geotagging, deskripsi titik kenal atau patokan akan sangat membantu petugas
• Kirim laporan dan selesai.
Di JAKI, nama dan identitas pelapor bersifat anonim. Bahkan petugas tindak lanjut laporan tak akan tahu identitas pelapor.
Pelapor pun dilarang untuk memotret gambar laporan yang berisi informasi pribadi atau sensitif, baik milik sendiri atau pun orang lain.
Kedua melalui media sosial. Selain JAKI, CRM juga punya kanal lain yakni media sosial seperti Twitter, dan Facebook. Untuk melapor lewat kanal ini, silakan memilih salah satu akun, misalnya Twitter @dkijakarta atau Facebook Pemprov DKI Jakarta atau media sosial milik Gubernur/Wakil Gubernur.
Meskipun terlihat mudah dan sederhana, ada beberapa tata cara yang harus diperhatikan:
• Deskripsikan laporan dengan jelas dan langsung ke inti permasalahan
• Cantumkan lokasi dan titik kenal lokasi agar mudah dicari oleh petugas
• Jika ada foto laporan akan lebih baik, terutama foto laporan yang memuat permasalahan dan titik lokasi
• Jika ingin melapor secara privat, kirim laporan melalui fitur Direct Message atau Pesan
• Ketika laporan sudah diterima, pelapor akan mendapatkan balasan berupa nomor laporan untuk memantau progres tindak lanjut permasalahannya melalui crm.jakarta.go.id.
Ketiga melalui kanal tatap muka. Guna melayani masyarakat, Pemprov DKI Jakarta juga punya kanal pengaduan tatap muka di kantor-kantor pemerintahan, seperti Kantor Inspektorat, Kantor Wali Kota, Kantor Kecamatan, Kantor Kelurahan, hingga Balai Kota DKI Jakarta.
Kanal ini dibuat guna memberikan akses kepada warga yang kesulitan mengakses kanal berbasis teknologi. Sehingga seluruh lapisan masyarakat punya banyak pilihan untuk melapor.
Harapannya kanal pengaduan CRM bisa memenuhi semangat inklusivitas di Jakarta dengan menyediakan pilihan kanal untuk berbagai preferensi dan kemampuan warga.
Untuk melapor di kanal tatap muka, ikuti cara sebagai berikut:
• Pilih kantor pemerintahan yang ingin didatangi
• Siapkan dokumen pendukung, misalnya berkas atau foto bukti permasalahan yang akan dilaporkan
• Datang sesuai dengan jam operasional dan hindari datang terlalu siang
• Ceritakan permasalahan yang dilaporkan dengan rinci dan ikuti arahan petugas
• Sama seperti laporan di kanal media sosial, pelapor pun akan mendapatkan nomor laporan sebagai nomor referensi untuk cek tindak lanjutnya di crm.jakarta.go.id.
Sekedar informasi, kanal pengaduan tatap muka punya waktu operasionalnya masing-masing.
Dan keempat pilihan kanal lain yang bisa dimanfaatkan masyarakat untuk melapor, yaitu
• Email ke [email protected]
• SMS ke 0811272206
• Lapor 1708
• Aspirasi Publik Media Massa