Terpisah, Pengamat kebijakan publik Trubus Rahardiansyah mengatakan Pemprov Jawa Barat tak bisa menyerahkan penyelesaian masalah ini hanya pada Pemkot Depok.
Ia menilai berlarutnya penanganan polemik ini semakin menunjukkan sikap pemerintah menelantarkan anak-anak mendapat pendidikan yang layak.
"Kalau terus membiarkan seperti ini, proses belajar tidak jelas, kemudian terkatung-katung, malah menurut saya itu tidak saja menelantarkan tetapi sudah mendzolimi masyarakat sendiri," kata Trubus.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya, jika tidak mendapat kejelasan baik dari Pemkot Depok maupun Pemprov Jabar, orang tua siswa bisa meminta kepada pemerintah pusat memfasilitasi penyelesaian polemik tersebut.
"Masyarakat kirim surat aja kepada pemerintah pusat. Artinya di situ ada kementerian terkait, Kemendikbud, Kemenag," katanya.
Pemerhati Pendidikan Dompet Dhuafa Asep Sapa'at menyatakan dalam konteks birokrasi struktural, Pemprov Jabar memang perlu turun tangan ketika masalah itu tidak bisa diselesaikan oleh Pemkot Depok.
Ia pun mendorong adanya dialog bersama untuk menemukan solusi dari permasalahan itu. Asep meminta semua pihak untuk menurunkan ego masing-masing.
"Polemik ini jangan berkepanjangan karena yang jadi korban adalah anak-anak. Itu yang penting dipahami orang dewasa, karena ketika masing- masing orang dewasa ego dengan perspektif masing-masing, dengan pandangan masing-masing, merasa paling benar, ini menjadi problem. Korbannya anak-anak," katanya.
Jika memang jadi direlokasi, ia meminta pemerintah memastikan hak anak untuk mendapatkan pendidikan tetap bisa dipenuhi.
"Kalau bener direlokasi maka harus ada jaminan anak-anak bahkan bisa lebih kondusif belajarnya, proses belajar bisa berkualitas, itu lebih bagus lagi. Jadi ada dampak positif relokasi terhadap pengembangan potensi anak-anak," katanya.
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengklaim tak bisa ikut mencampuri urusan penggusuran SDN Pocin 1 Depok karena wilayah kewenangan tata kelola SD berada di tangan pemerintah kabupaten/kota, bukan provinsi.
"Saya tidak bisa mencampuri lebih jauh, karena SD itu kewenangan wali kota. Kalau kewenangannya di level perselisihannya SMA dan SMK, secara teknis gubernur bisa turun langsung," kata Emil.
Emil meyakini Wali Kota Depok M Idris akan bijak menyikapi polemik tersebut. Ia pun memberikan ruang kepada Idris untuk menyelesaikan masalah ini.
"Jadi saya berikan ruang musyawarah sesuai kewenangannya ke pak wali. Dan pasti pak wali bijak bisa menyelesaikannya sebijak-bijaknya," ujarnya.
(yoa/fra)