PN Jakarta Selatan Tolak Praperadilan AKBP Bambang Kayun
Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Agung Sutomo menolak Praperadilan yang diajukan oleh tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi AKBP Bambang Kayun Bagus PS.
Hakim menilai penyidikan yang dilakukan oleh KPK selaku termohon sudah sesuai dengan prosedur dan mekanisme hukum yang berlaku.
"Mengadili, dalam pokok perkara:menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ujar hakim tunggal Agung Sutomo di PN Jakarta Selatan, Selasa (13/12).
Hakim juga menolak eksepsi Bambang untuk seluruhnya. Hakim berujar Bambang selaku pemohon tidak menjelaskan secara jelas mengenai kerugian yang dialaminya terkait kasus hukum di KPK.
Dalam permohonannya, Bambang mengaku mengalami kerugian sedikitnya Rp25 juta sejak ditetapkan KPK sejak Oktober 2021.
Hakim menambahkan pemblokiran rekening oleh KPK telah sesuai prosedur hukum yang berlaku dalam rangka penyidikan kasus dugaan suap dan gratifikasi.
Menurut hakim,pemblokiran tersebut sudah masuk ke dalam pokok perkara yang harus dibuktikan di pengadilan.
"Dalam eksepsi: menolak eksepsi pemohon untuk seluruhnya," kata hakim.
KPK menetapkan Bambang sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi, namun belum melakukan penahanan.
Lembaga antirasuah ini baru mencegah Bambang untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan terhitung mulai 04 November 2022sampai dengan 04 Mei 2023.
Kepala Subbagian Penerapan Pidana dan HAM Bagian Penerapan Hukum Biro Bankum Divisi Hukum Polri periode 2013-2019 ini mengajukan gugatan Praperadilan memprotes tindakan hukum yang dilakukan KPK.
Dalam permohonannya, Bambang ingin PN Jakarta Selatan menyatakan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor: Sprint.Dik/115/DIK.00/01/11/2022 tanggal 2 November 2022 yang menetapkan dirinya sebagai tersangka adalah tidak sah dan tidak berdasar menurut hukum, karenanya tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dan batal demi hukum.
PN Jakarta Selatan diminta menyatakan penyidikan oleh KPK adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum. Oleh karena itu, penyidik anaquo tidak mempunyai kekuatan mengikat dan batal demi hukum.
Bambang juga meminta PN Jakarta Selatan menyatakan tidak sah dan tidak berdasar atas hukum dan karenanya tidak mempunyai hukum mengikat segala tindakan, keputusan, dan penetapan yang telah dikeluarkan KPK berkaitan dengan pemblokiran terhadap seluruh rekening dirinya.