Eks Presiden ACT Yakin Beli Armada Rice Truck Pakai Dana Boeing
CNN Indonesia
Rabu, 14 Des 2022 00:31 WIB
Bagikan:
URL berhasil disalin
Mantan Presiden Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ahyudin (kanan) diduga selewengkan dana dari Boeing untuk ahli waris korban kecelakaan Lion Air 610. (Foto: ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)
Jakarta, CNN Indonesia --
Presiden Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) periode 2019-2022 Ibnu Khajar membenarkan pengadaan armada rice truck untuk layanan beras gratis pada 2020 berasal dari dana Boeing Community Investment Fund (BCIF).
Ibnu menyampaikan itu saat dihadirkan jaksa sebagai saksi untuk terdakwa mantan Presiden Yayasan ACT Ahyudin di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (13/12).
"Apakah saudara tahu food truck maupun truck rice untuk pengadaan beras?" tanya jaksa.
Mendengar itu, hakim lantas memotong tanya jawab tersebut, karena Ibnu sebelumnya telah menjelaskan sejumlah program Yayasan ACT. Hakim pun meminta jaksa agar bertanya lebih spesifik.
"Saudara tahu enggak mengenai kendaraannya, pengadaannya, apakah ketika saudara jadi ketua yayasan atau memang sebelumnya sudah ada?" tanya jaksa mengoreksi.
"Sebelumnya ada satu unit, terus pada tahun 2021 ada tambahan," jawab Ibnu.
Ibnu menjelaskan dua kendaraan tersebut atas nama Yayasan ACT bukan perorangan.
"Perlu saya jelaskan munculnya program ini?" tutur Ibnu.
"Enggak usah, beli itu buat apa? Uangnya dari mana belinya?" tanya jaksa lagi.
Ibnu berujar pengadaan armada rice truck bertujuan untuk kampanye kemanusiaan. Ahyudin, terang Ibnu, memerintahkan Direktur Program Pangan Yayasan ACT untuk melakukan pengadaan kendaraan angkut tersebut.
"Saat itu jujur saja saya tahu tidak ada dana lain, sehingga saya yakin betul bahwa satu-satunya kas yang memungkinkan untuk food truck, dana itu," kata Ibnu.
"Itu uangnya siapa? Dana Boeing?" cecar jaksa.
"Saya yakin iya, karena saya belum cek ya, satu-satunya kas yang memungkinkan adalah itu," jawab Ibnu.
Dalam surat dakwaan, dana Boeing diduga diselewengkan petinggi Yayasan ACT dan digunakan untuk berbagai keperluan.
Di antaranya untuk pengadaan armada, pembangunan pesantren, hingga dana talangan untuk Koperasi Syariah 212.
Dalam proses penyidikan di kepolisian, Kabag Penum Div Humas Polri Kombes Nurul Azizah mengatakan armada rice truck menelan biaya sekitar Rp2.023.757.000.
Ahyudin didakwa telah menggelapkan dana ahli waris korban kecelakaan pesawat Lion Air JT 610 yang diberikan oleh perusahaan Boeing sebesar Rp117,98 miliar.
Tindakan itu ia lakukan bersama-sama dengan Ibnu Khajar dan Hariyana Hermain selaku Senior Vice President dan Anggota Dewan Presidium ACT.
Perkara bermula ketika pada 29 Oktober 2018, maskapai Lion Air dengan nomor penerbangan 610, dengan pesawat Boeing 737 Max 8, telah jatuh setelah lepas landas dari Bandara Soekarno Hatta. Kejadian itu mengakibatkan 189 penumpang dan kru meninggal dunia.
Atas peristiwa itu, Boeing menyediakan dana sebesar US$25 juta sebagai Boeing Financial Assistance Fund (BFAF) untuk memberikan bantuan finansial yang diterima langsung oleh para keluarga (ahli waris) dari para korban kecelakaan Lion Air 610.
Selain itu, Boeing juga memberikan dana sebesar US$25 juta sebagai BCIF yang merupakan bantuan filantropis kepada komunitas lokal yang terdampak dari kecelakaan.
Dana tersebut tidak langsung diterima oleh para ahli waris korban, tetapi diterima oleh organisasi amal atau pihak ketiga yang ditunjuk oleh ahli waris korban.
Sebanyak 189 keluarga korban selaku ahli waris telah mendapatkan santunan dari perusahaan Boeing yaitu masing-masing ahli waris memperoleh dana sebesar US$144.320 atau senilai Rp2 miliar (kurs Rp14.000,-).
Santunan tersebut diterima langsung oleh ahli waris sendiri. Selain itu, ahli waris juga mendapatkan dana santunan berupa dana sosial BCIF dari perusahaan Boeing yang selanjutnya secara aktif pihak Yayasan ACT menghubungi keluarga korban dan mengatakan bahwa Yayasan ACT telah mendapatkan amanah (ditunjuk) dari perusahaan Boeing untuk menjadi lembaga yang akan mengelola dana sosial/BCIF dari perusahaan Boeing.
Keluarga korban diminta untuk merekomendasikan Yayasan ACT kepada pihak perusahaan Boeing serta diminta untuk menandatangani dan mengisi beberapa dokumen/formulir pengajuan yang harus dikirim melalui email ke perusahaan Boeing.
Hal itu bertujuan agar dana sosial/BCIF tersebut dapat dicairkan oleh pihak Yayasan ACT dan dikelola oleh Yayasan ACT untuk pembangunan fasilitas sosial.
"Bahwa terdakwa Ahyudin bersama dengan Ibnu Khajar dan Hariyana Hermain telah menggunakan dana BCIF sebesar Rp117.982.530.997 di luar dari peruntukannya," ujar jaksa dalam surat dakwaan.
"Yaitu untuk kegiatan di luar implementasi Boeing adalah tanpa seizin dan sepengetahuan dari ahli waris korban kecelakaan maskapai Lion Air pesawat Boeing 737 Max 8 maupun dari pihak perusahaan Boeing sendiri," sambungnya.
Atas perbuatannya, Ahyudin, Ibnu dan Hariyana didakwa melanggar Pasal 374 KUHP Jo Pasal 372 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Jakarta, CNN Indonesia --
Presiden Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) periode 2019-2022 Ibnu Khajar membenarkan pengadaan armada rice truck untuk layanan beras gratis pada 2020 berasal dari dana Boeing Community Investment Fund (BCIF).
Ibnu menyampaikan itu saat dihadirkan jaksa sebagai saksi untuk terdakwa mantan Presiden Yayasan ACT Ahyudin di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (13/12).
"Apakah saudara tahu food truck maupun truck rice untuk pengadaan beras?" tanya jaksa.
Mendengar itu, hakim lantas memotong tanya jawab tersebut, karena Ibnu sebelumnya telah menjelaskan sejumlah program Yayasan ACT. Hakim pun meminta jaksa agar bertanya lebih spesifik.
"Saudara tahu enggak mengenai kendaraannya, pengadaannya, apakah ketika saudara jadi ketua yayasan atau memang sebelumnya sudah ada?" tanya jaksa mengoreksi.
"Sebelumnya ada satu unit, terus pada tahun 2021 ada tambahan," jawab Ibnu.
Ibnu menjelaskan dua kendaraan tersebut atas nama Yayasan ACT bukan perorangan.
"Perlu saya jelaskan munculnya program ini?" tutur Ibnu.
"Enggak usah, beli itu buat apa? Uangnya dari mana belinya?" tanya jaksa lagi.
Ibnu berujar pengadaan armada rice truck bertujuan untuk kampanye kemanusiaan. Ahyudin, terang Ibnu, memerintahkan Direktur Program Pangan Yayasan ACT untuk melakukan pengadaan kendaraan angkut tersebut.
"Saat itu jujur saja saya tahu tidak ada dana lain, sehingga saya yakin betul bahwa satu-satunya kas yang memungkinkan untuk food truck, dana itu," kata Ibnu.
"Itu uangnya siapa? Dana Boeing?" cecar jaksa.
"Saya yakin iya, karena saya belum cek ya, satu-satunya kas yang memungkinkan adalah itu," jawab Ibnu.
Dalam surat dakwaan, dana Boeing diduga diselewengkan petinggi Yayasan ACT dan digunakan untuk berbagai keperluan.
Di antaranya untuk pengadaan armada, pembangunan pesantren, hingga dana talangan untuk Koperasi Syariah 212.
Dalam proses penyidikan di kepolisian, Kabag Penum Div Humas Polri Kombes Nurul Azizah mengatakan armada rice truck menelan biaya sekitar Rp2.023.757.000.
Ahyudin didakwa telah menggelapkan dana ahli waris korban kecelakaan pesawat Lion Air JT 610 yang diberikan oleh perusahaan Boeing sebesar Rp117,98 miliar.
Tindakan itu ia lakukan bersama-sama dengan Ibnu Khajar dan Hariyana Hermain selaku Senior Vice President dan Anggota Dewan Presidium ACT.
Dana dari Boeing Sebesar US$25 Juta untuk Ahli Waris Korban Kecelakaan Lion Air
Mantan Presiden Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ahyudin. (Foto: ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)
Perkara bermula ketika pada 29 Oktober 2018, maskapai Lion Air dengan nomor penerbangan 610, dengan pesawat Boeing 737 Max 8, telah jatuh setelah lepas landas dari Bandara Soekarno Hatta. Kejadian itu mengakibatkan 189 penumpang dan kru meninggal dunia.
Atas peristiwa itu, Boeing menyediakan dana sebesar US$25 juta sebagai Boeing Financial Assistance Fund (BFAF) untuk memberikan bantuan finansial yang diterima langsung oleh para keluarga (ahli waris) dari para korban kecelakaan Lion Air 610.
Selain itu, Boeing juga memberikan dana sebesar US$25 juta sebagai BCIF yang merupakan bantuan filantropis kepada komunitas lokal yang terdampak dari kecelakaan.
Dana tersebut tidak langsung diterima oleh para ahli waris korban, tetapi diterima oleh organisasi amal atau pihak ketiga yang ditunjuk oleh ahli waris korban.
Sebanyak 189 keluarga korban selaku ahli waris telah mendapatkan santunan dari perusahaan Boeing yaitu masing-masing ahli waris memperoleh dana sebesar US$144.320 atau senilai Rp2 miliar (kurs Rp14.000,-).
Santunan tersebut diterima langsung oleh ahli waris sendiri. Selain itu, ahli waris juga mendapatkan dana santunan berupa dana sosial BCIF dari perusahaan Boeing yang selanjutnya secara aktif pihak Yayasan ACT menghubungi keluarga korban dan mengatakan bahwa Yayasan ACT telah mendapatkan amanah (ditunjuk) dari perusahaan Boeing untuk menjadi lembaga yang akan mengelola dana sosial/BCIF dari perusahaan Boeing.
Keluarga korban diminta untuk merekomendasikan Yayasan ACT kepada pihak perusahaan Boeing serta diminta untuk menandatangani dan mengisi beberapa dokumen/formulir pengajuan yang harus dikirim melalui email ke perusahaan Boeing.
Hal itu bertujuan agar dana sosial/BCIF tersebut dapat dicairkan oleh pihak Yayasan ACT dan dikelola oleh Yayasan ACT untuk pembangunan fasilitas sosial.
"Bahwa terdakwa Ahyudin bersama dengan Ibnu Khajar dan Hariyana Hermain telah menggunakan dana BCIF sebesar Rp117.982.530.997 di luar dari peruntukannya," ujar jaksa dalam surat dakwaan.
"Yaitu untuk kegiatan di luar implementasi Boeing adalah tanpa seizin dan sepengetahuan dari ahli waris korban kecelakaan maskapai Lion Air pesawat Boeing 737 Max 8 maupun dari pihak perusahaan Boeing sendiri," sambungnya.
Atas perbuatannya, Ahyudin, Ibnu dan Hariyana didakwa melanggar Pasal 374 KUHP Jo Pasal 372 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dana dari Boeing Sebesar US$25 Juta untuk Ahli Waris Korban Kecelakaan Lion Air BACA HALAMAN BERIKUTNYA