Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Putri Candrawathi menangis saat menceritakan momen pemeriksaan tes poligraf atau uji kebohongan.
Ia mengaku hanya bersama dua orang pria di ruangan tertutup saat pemeriksaan poligraf tersebut. Dalam lanjutan persidangan itu dihadirkan ahli poligraf Aji Febrianto Ar-Rosyid.
"Waktu itu saya diperiksa oleh dua orang, salah satunya Bapak Aji ini. Saya diperiksa di ruangan tertutup yang kedap suara dengan dua orang pria, dan saya diminta menjelaskan kejadian dari tanggal 2 sampai 8 (Juli), tanggal 7 saya berhenti," kata Putri dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (14/12).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Putri mengaku sempat menolak saat diminta untuk menceritakan peristiwa pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir J saat berada di Magelang, Jawa Tengah pada tanggal 7 Juli lalu. Namun, kata Putri, pemeriksa terus memintanya untuk menceritakan peristiwa tersebut.
"Saya sampaikan ke berdua yang bertanya, saya bilang tidak sanggup karena saya tidak mau menceritakan kejadian kekerasan seksual tersebut, namun salah satu pemeriksa sampaikan 'ibu harus ceritakan karena ibu sudah di sini', kalau tidak salah, itu yang menyampaikan Bapak Aji sendiri," ujar istri eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo itu.
Putri hanya bisa menangis saat harus menceritakan peristiwa pelecehan di hadapan dua orang pria di ruangan yang tertutup. Ia mengaku takut disebut tak kooperatif jika menolak perintah tersebut.
"Saya menangis karena dalam ruangan itu hanya ada dua orang pria. Saya harus ceritakan peristiwa kekerasan seksual yang saya alami tanpa didampingi psikolog," kata Putri dengan suara terisak dalam lanjutan persidangan itu.
"Dan saat itu saya hanya bisa menangis tapi diminta dilanjutkan dan saya lanjutkan karena saya takut dibilang tidak kooperatif dalam pemeriksaan," sambungnya.
Kesaksian Aji Febrianto didengarkan majelis hakim PN Jaksel untuk terdakwa terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.
Putri Candrawathi adalah istri dari Sambo. Sementara itu baik Bripka RR, Bharada E, dan Brigadir J adalah ajudan Sambo kala menjabat Kadiv Propam Polri. Lalu Kuat Ma'ruf adalah asisten rumah tangga (ART) keluarga Sambo.
Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada E, Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf didakwa melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Mereka didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Pembunuhan terhadap Brigadir J terjadi pada Jumat, 8 Juli 2022 di rumah dinas Sambo nomor 46 yang terletak di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Dalam surat dakwaan, Bharada E dan Sambo disebut menembak Brigadir J.
Latar belakang pembunuhan diduga karena Putri telah dilecehkan Brigadir J saat berada di Magelang pada Kamis, 7 Juli 2022. Dugaan ini telah dibantah oleh pihak keluarga Brigadir J.