Bendahara Umum NasDem Ahmad Sahroni mengaku akan merekomendasikan pencabutan pasal zina pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) kepada Anies Baswedan apabila mantan Gubernur DKI Jakarta itu jadi calon presiden di Pilpres 2024.
Ia menyampaikan hal ini dalam acara Political Show CNN Indonesia TV di M Bloc Space, Jakarta, Rabu (14/12).
Pembahasan bermula dari pasal zina dan kohabitasi yang dinilai menjadi perhatian para pemilih muda.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Anchor CNN Indonesia TV, Rivana Pratiwi, kemudian menanyakan kans Sahroni untuk merekomendasikan pencabutan pasal zina dan kohabitasi di KUHP untuk menyaring suara pemilih muda.
Sahroni lalu bertanya balik jika hal itu yang diinginkan pemilih muda.
"Gini-gini, sebagai you pelopor anak muda, itu pasal zina itu kalau kita tarik lu setuju enggak?" tanya Sahroni yang juga dikenal sebagai Wakil Ketua Komisi III DPR itu.
"Setuju," jawab Komika Adriano Qalbi.
"Oke kita buat nanti 2024...kita tarik," respons Sahroni.
"Oke. Dicatat ya," kata Rivana.
Rivana lalu kembali menegaskan pernyataan Sahroni perihal rekomendasi pencabutan pasal zina tersebut.
"Jadi nanti bang Roni akan merekomendasikan kepada capresnya [NasDem] untuk meninjau ulang untuk mencabut pasal-pasal yang memang meresahkan, kontroversial, merugikan kebebasan bersuara, akan kayak gitu bang?" tanya Rivana.
"Pasti. Pasti," kata Sahroni.
Sebelumnya NasDem telah menyatakan secara resmi dukungan untuk eks Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menjadi capres pada Pilpres 2024.
Partai yang dipimpin Surya Paloh itu pun telah menjalin komunikasi dengan Partai Demokrat dan PKS untuk berkoalisi. Suara ketiga partai memenuhi ambang batas pencalonan presiden yaitu 20 persen suara.
Sebelumnya, DPR RI dan pemerintah telah mengesahkan RKUHP menjadi undang-undang pada Selasa (6/12). Salah satu pasal yang menjadi sorotan adalah pasal tinggal bersama tanpa ikatan pernikahan atau kumpul kebo oleh pasangan yang bukan suami istri.
Salah satu yang mengkritik pasal tersebut adalah pengacara kondang Hotman Paris.
Hotman menyebut merujuk aturan itu kini anak dari seorang janda atau duda dapat melaporkan orang tuanya apabila melakukan aksi kumpul kebo dengan orang yang tidak terikat hubungan perkawinan.
"Halo bagi pasangan kumpul kebo, baik duda atau janda bahkan single pun hati-hati. Kalau kamu seorang duda kumpul kebo dengan seorang wanita single, dua-duanya tidak terikat perkawinan dengan pihak manapun, anak si duda bisa laporin bapaknya dan cewek itu ke polisi," kata Hotman dalam video di akun Instagramnya @hotmanparisofficial, Kamis (8/12).
"Karena kumpul kebo ancaman hukumannya enam bulan penjara," lanjutnya.