Ahli Poligraf Aji Febrianto Ar-Rosyid mengatakan pertanyaan mengenai perselingkuhan antara istri mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dengan ajudannya Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J saat pemeriksaan uji kebohongan merupakan titipan dari penyidik.
Hal itu disampaikan Aji saat menjadi saksi untuk terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf dalam sidang lanjutan kasus dugaan pembunuhan berencana di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (14/12).
Mulanya penasihat hukum Sambo, Arman Hanis menggali informasi mengenai sosok yang menitipkan pertanyaan kepada para terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J. Aji mengaku pertanyaan itu merupakan titipan penyidik.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Aji menjelaskan isu yang menjadi bahan pertanyaan yang diajukan kepada pada terdakwa berdasarkan hasil diskusi dengan penyidik. Namun, pihaknya tak memiliki kewenangan untuk menanyakan relevansi pertanyaan tersebut dengan berita acara pemeriksaan (BAP) para terdakwa.
"Berkaitan dengan pertanyaan atau isu memang kita diskusi dengan penyidik. Kalau berkaitan dengan relevansinya ini relevan atau tidak itu kewenangan penyidik bukan kewenangan kami," kata Aji.
"Jadi dari isu-isu yang ada ini ada titipan pertanyaan buat si A ini buat si B," tanya Arman?
"Siap," jawab Aji.
"Penyidik ngomong tidak bahwa Pak Ferdy Sambo ini pertanyaannya ini, Bu Putri ini pertanyaannya. Begitu ya?" tanya Arman lagi.
"Siap," jawab Aji.
Pertanyaan kemudian diambil alih oleh penasihat hukum Putri, Sarmauli Simangunsong. Sarmauli menanyakan apakah Aji menemukan kejadian perselingkuhan dalam BAP Putri. Aji menyebut tidak menemukan adanya perselingkuhan dalam BAP tersebut.
"Hanya semata-mata karena titipan penyidik saja?" tanya Sarmauli.
"Siap," jawab Aji.
Sarmauli lantas mencecar Aji terkait nama penyidik yang telah menitipkan pertanyaan ke Ahli Poligraf untuk kemudian diajukan kepada para terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J.
"Nama penyidiknya siapa saudara ahli yang memberikan titipan pertanyaan itu?" tanya Sarmauli.
"Ada," jawab Aji singkat.
Aji mengungkap sosok yang menitipkan pertanyaan kepada pihaknya adalah Kepala Sub Bidang Direktorat (Kasubdit) 1 bernama Wira.
"Siapa? ini sudah di persidangan terbuka," tanya Sarmauli lahi.
"Siap. Kasubdit 1 Bapak Wira," ungkap Aji.
Sambo kemudian merespons soal isu selingkuh merupakan titipan dari penyidik. Ia memprotes lantaran saat pembuktian di Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) hanya berdasarkan isu yang beredar di masyarakat.
"Kami ingin sampaikan khusus ke ahli poligraf, kami ingin menyampaikan bahwa sangatlah disayangkan dalam pembuktian yang dilakukan oleh Puslabfor ini hanya berdasarkan isu, kemudian titipan penyidik," kata Sambo.
Sambo menyebut pertanyaan mengenai perselingkuhan itu berdampak pada keluarganya. Ia juga mengatakan bahwa pertanyaan titipan itu tak berkaitan dengan Pasal 340 KUHP yakni pembunuhan berencana sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Ahli harusnya tahu dampak yang ahli berikan terhadap hasil ini kepada keluarga saya tapi ini faktanya nggak ada hubungannya sama perkara 340 ahli tanyakan ke istri. Karena itu ke depan sebaiknya berdasarkan fakta dan independensi ahli ini bukan dari penyidik," ujar Sambo.
Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada E, Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf didakwa melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Mereka didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Pembunuhan terhadap Brigadir J terjadi pada Jumat, 8 Juli 2022 di rumah dinas Sambo nomor 46 yang terletak di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Dalam surat dakwaan, Bharada E dan Sambo disebut menembak Brigadir J.
Latar belakang pembunuhan diduga karena Putri telah dilecehkan Brigadir J saat berada di Magelang pada Kamis, 7 Juli 2022. Dugaan ini telah dibantah oleh pihak keluarga Brigadir J.