Alasan Deolipa Polisikan Wali Kota Depok soal Polemik SDN Pocin 1

CNN Indonesia
Kamis, 15 Des 2022 09:12 WIB
Deolipa Yumara melapor ke polisi karena menganggap Wali Kota Depok Mohammad Idris telah merenggut hak pendidikan anak di SDN Pondok Cina 1 Depok.
Deolipa Yumara melapor ke polisi karena menganggap Wali Kota Depok Mohammad Idris telah merenggut hak pendidikan anak di SDN Pondok Cina 1 Depok. Foto: CNN Indonesia/ Adi Ibrahim
Jakarta, CNN Indonesia --

Deolipa Yumara melaporkan Wali Kota Depok Mohammad Idris ke polisi dengan alasan telah merugikan hak anak dalam mendapatkan pendidikan buntut polemik penggusuran SDN Pondok Cina (Pocin) 1 Depok, Jawa Barat.

Laporan terhadap Idris teregister dengan nomor LP/B/6354/XII/2022/SPKT/Polda Metro Jaya tanggal 13 Desember 2022.

"Benar ada laporan tersebut," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan saat dikonfirmasi, Rabu (14/12).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Deolipa melaporkan Idris atas dugaan tindak pidana yang melanggar UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

"Semalam, selaku subjek hukum pribadi saya sudah melaporkan adanya dugaan tindak pidana UU perlindungan anak nomor 35/2014 pasal 77jopasal 76A butir A," ujar Deolipa dalam konferensi persnya, Rabu (14/12).

Adapun pasal 76A itu berbunyi demikian:

"Setiap orang dilarang: a. Memperlakukan Anak secara diskriminatif yang mengakibatkan Anak mengalami kerugian, baik materiil maupun moril sehingga menghambat fungsi sosialnya," demikian bunyi dari pasal tersebut.

Ia menjelaskan, dalam pasal tersebut pelaku diancam hukuman pidana berupa penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp100 juta.

Deolipa juga turut menerangkan, pelaporan ini dibuat sebagai subjek hukum pribadi, bukan sebagai kuasa hukum wali murid SDN Pocin 1.

Ia menyebut bahwa tindak pidana dalam UU Perlindungan Anak itu bukanlah delik aduan, sehingga siapapun boleh membuat laporan.

"Karena ini bukan delik aduan sifatnya delik pidana publik, maka saya sebagai subjek hukum pribadi saya melaporkan. Jadi, saya juga enggak mau melibatkan wali murid terlalu jauh dalam persoalan ini," kata dia.

"Saya membatasi saya tidak sebagai kuasa hukum dalam melaporkan ini. Tapi, sebagai pribadi," sambungnya.

Lahan SDN Pocin 1 menjadi polemik usai dialihfungsikan menjadi masjid oleh Pemkot Depok. Para siswa diminta untuk pindah sekolah ke SDN Pocin 3 dan 5.



Namun, tidak semua siswa bersedia untuk pindah. Masih ada siswa yang memilih bertahan dan mereka terpaksa belajar di kelas tanpa didampingi oleh guru.

Belakangan, Rabu (14/12), Wali Kota Depok Muhammad Idris menyatakan proyek pembangunan Masjid Al Quddus di lahan SDN Pocin 1 ditunda.

Keputusan itu diambil setelah Pemkot Depok bertemu dengan sejumlah kementerian dan melihat situasi terkini.

"Pembangunan Masjid di lokasi SDN Pondok Cina 1 untuk sementara ditunda, sampai dengan seluruh siswa SDN Pondok Cina 1 dapat direlokasi ke satu sekolah yaitu di SDN Pondok Cina 5," ujar Idris.

Idris mengatakan kegiatan belajar mengajar di SDN Pocin 1 akan tetap difasilitasi sampai ada ruang kelas baru di SDN Pocin 5.

(mnf/gil)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER