Ratusan mahasiswa dari sejumlah kampus di Jakarta menggelar demo menolak Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang dianggap bermasalah di depan Gedung DPR/MPR, Jakarta, Kamis (15/12).
Berdasarkan Pantauan CNNIndonesia.com, massa tiba di depan kompleks parlemen sekitar pukul 16.00 WIB. Mereka membawa sejumlah atribut berisi penolakan terhadap KUHP baru.
"Cabut KUHP bermasalah. Semua bisa kena," demikian tertulis dalam salah satu spanduk yang mereka bentangkan.
Massa aksi berasal dari sejumlah kampus seperti Universitas Indonesia, Universitas Muhammadiyah Professor Hamka (Umahka), Universitas Pertamina, dan beberapa kampus lain di Jakarta.
Dalam aksinya, mereka meminta agar DPR mencabut KUHP yang dianggap bermasalah.
"Kami tak akan meninggalkan lokasi teman-teman, sampai pemerintah mencabut pasal bermasalah di RKUHP," kata salah satu orator dari atas mobil komando.
Rapat Paripurna DPR pada 6 Desember lalu telah mengesahkan RKUHP menjadi undang-undang. KUHP baru ini akan resmi berlaku terhitung tiga tahun sejak diundangkan.
Pemerintah sebelumnya telah angkat suara merespons kritik terhadap sejumlah pasal bermasalah dalam RKUHP. Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mempersilakan para pihak yang tidak setuju agar melayangkan gugatan ke Mahkamah Konsitusi (MK).
Pengacara publik LBH Jakarta Citra Referandum menilai masyarakat sudah pesimistis untuk mengajukan gugatan judicial review di Mahkamah Konstitusi (MK). Citra melihat independensi MK saat ini mengkhawatirkan.
Menurutnya, Presiden Joko Widodo semestinya bisa mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) untuk KUHP yang baru disahkan, jika bersikap bijaksana. Sebab, masyarakat sipil menolak keras pasal-pasal bermasalah dalam KUHP.