Kejagung: 1 Tersangka Obstruction of Justice di Kasus Waskita Karya

CNN Indonesia
Kamis, 15 Des 2022 23:01 WIB
Tersangka obstruction of justice itu merupakan Muhammad Rasyid Ridha (MRR) selaku Claim Change Management Manager (CCMM) PT Waskita Karya.
Direktur Operasi II Waskita Karya Jadi Tersangka Kasus Penyelewengan Dana. (Foto: Arsip Kejaksaan Agung)
Jakarta, CNN Indonesia --

Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan satu orang tersangka obstruction of justice di kasus korupsi penyimpangan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya dan PT Waskita Beton Precast.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana, mengatakan tersangka itu merupakan Muhammad Rasyid Ridha (MRR) selaku Claim Change Management Manager (CCMM) PT Waskita Karya.

"Satu orang Tersangka tersebut yaitu MRR selaku Claim Change Management Manager (CCMM) PT Waskita Karya (persero) Tbk," ujarnya dalam keterangan tertulis, Kamis (15/12).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ketut mengatakan saat ini tersangka telah ditahan di Rutan Negara Kelas I Jakarta Pusat selama 20 hari terhitung sejak 15 Desember 2022 hingga 3 Januari 2023 untuk kepentingan penyidikan.

Berdasarkan perannya, Ketut mengatakan Rasyid diduga telah memengaruhi dan mengarahkan para saksi untuk tidak memberikan dokumen yang dibutuhkan oleh penyidik dan menghilangkan barang bukti.

"Sehingga mengakibatkan penyidikan menjadi terhambat dalam menemukan alat bukti dalam perkara a quo," sambungnya.

Akibat perbuatannya, Rasyid dijerat dengan Pasal 21 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam kasus dugaan korupsi tersebut, Kejagung telah menetapkan Direktur Operasi II PT Waskita Karya Bambang Rianto sebagai tersangka.

Berdasarkan hasil penyelidikan, Bambang Rianto dinilai terbukti melawan hukum dengan menyetujui pencairan dana Supply Chain Financing (SCF) lewat penerbitan dokumen pendukung palsu.

Terbaru, Kejagung kembali menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus penyelewengan dana tersebut.

Ketiganya merupakan mantan Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko Waskita Karya Taufik Hendra Kusuma, mantan Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko Waskita Karya Haris Gunawan, dan Komisaris Utama PT Pinnacle Optima Karya Nizam Mustafa.

(tfq/wiw)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER