Ketua majelis hakim Ahmad Suhel heran dengan eks Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri AKP Irfan Widyanto.
Irfan mengaku tidak mengetahui alasan Ferdy Sambo memerintahkannya mengambil DVR CCTV di Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, TKP pembunuhan Brigadir J.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hakim Ahmad Suhel menganggap Irfan terlalu polos lantaran tidak menyadari kejanggalan saat diminta mengambil DVR CCTV tersebut. Padahal, ia mengetahui peristiwa penembakan Brigadir J.
Irfan mengaku mengetahui adanya peristiwa tersebut usai mendatangi rumah dinas Sambo bersama atasannya, mantan Kanit I Subdit III Dittipidum Bareskrim AKBP Ari Cahya Nugraha alias Acay pada 8 Juli 2022.
Irfan mengatakan saat itu Acay menceritakan kepadanya mengenai peristiwa tembak-menembak di rumah dinas Sambo yang menewaskan Brigadir J.
Hakim mengaku heran dengan sikap Irfan yang tak peka ketika Kepala Detasemen (Kaden) A Biro Paminal Propam Polri Agus Nurpatria memintanya untuk menyisir dan mengambil DVR CCTV Komplek Polri Duren Tiga. Sebab, sebelumnya Irfan telah mengetahui mengenai peristiwa penembakan tersebut.
Hakim pun menyebut Irfan begitu polos lantaran tidak mempertanyakan alasan dirinya diminta mengambil DVR CCTV di TKP penembakan.
"Ada kejadian malam itu saudara diminta mengamankan DVR. Masa iya saudara tidak paham itu kaitannya apa, kok polos betul saudara. Kan, itu pertanyaannya, mengarah ke mana itu. Saudara sudah sebutkan itu mengarah ke 46, apa kaitannya ya. Jangan begitulah," ujar hakim.
Hakim lantas mempertanyakan kapabilitas Irfan sebagai penyidik di Bareskrim Polri.
"Kan, menjadi tanda tanya itu, sudah gitu aja kok. Ada kejadian semalam, disuruh amankan CCTV, terkait apa kok saudara enggak tahu, enggak tahu. Apa dalam pikiran saudara? Apa hubungannya itu kan paling tidak sebagai penyidik saudara sudah memahami itu," kata hakim.
"Siap yang mulia," jawab Irfan.
Irfan dihadirkan sebagai saksi yang kesaksiannya didengarkan majelis hakim PN Jakarta Selatan untuk terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria. Irfan juga merupakan terdakwa dalam perkara ini.
Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria didakwa melakukan obstruction of justice atau perintangan penyidikan terkait penanganan perkara dugaan pembunuhan berencana Brigadir J.
Tindak pidana itu dilakukan keduanya bersama-sama dengan Ferdy Sambo, Irfan Widyanto, Arif Rachman Arifin, Chuck Putranto, dan Baiquni Wibowo.
Atas perbuatannya itu, Hendra dan Agus didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsider Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke 2 juncto Pasal 55 KUHP.
(lna/pmg)