Status anggota eks Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri AKP Irfan Widyanto dalam Satuan Tugas Khusus atau Satgasus Merah Putih yang pernah dipimpin mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo diperdebatkan.
Perdebatan itu terjadi saat Irfan dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria dalam sidang obstruction of justice atau perintangan penyidikan kasus pembunuhan berencana Brigadir J di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (15/12).
Lihat Juga : |
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tim penasihat hukum Agus Nurpatria mulanya menanyakan jabatan Irfan sebagai Sekretaris Pribadi (Sespri) Sambo. Irfan menjelaskan jabatan itu ia sandang selama kurang dari satu tahun saat Sambo menjabat sebagai Dirtipidum.
Kemudian penasihat hukum Agus menanyakan kapasitas Irfan saat mendatangi rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, sesaat setelah peristiwa penembakan Brigadir J pada 8 Juli lalu. Irfan menyebut saat itu ia diperintah untuk mendampingi AKBP Ari Cahya Nugraha alias Acay.
Penasihat hukum Agus lalu menyinggung status anggota Irfan dalam Satgasus Merah Putih yang dipimpin Sambo.
"Pada saat bersamaan Pak FS adalah Kasatgas Merah Putih dan Acay juga anggota Satgas Merah Putih dan saksi juga anggota Satgas Merah Putih benar? Saksi adalah anggota Satgas Merah putih pada saat bersamaan di tanggal 8?" tanya penasihat hukum Agus.
"Saya tidak tahu," jawab Irfan.
Ketua Majelis Hakim Ahmad Suhel pun bertanya kepada Irfan mengenai status keanggotaan di Satgasus Merah Putih.
Irfan menyebut tak pernah menerima surat perintah terkait hal tersebut.
"Kok, tidak tahu. Saudara jadi anggota atau tidak. Kok, tidak tahu?" tanya hakim.
"Karena tidak terima sprin-nya yang mulia," jawab Irfan.
"Kan, tinggal jawab iya atau tidak?" kata hakim.
"Tidak," jawab Irfan.
Mendengar jawab itu, penasihat hukum Agus mengaku akan mengkonfrontasi Irfan dengan saksi lainnya. Ia menyebut memiliki data bahwa Irfan merupakan anggota Satgasus Merah Putih Nomor 302.
Jaksa kemudian menginterupsi. Jaksa mengatakan bahwa pertanyaan yang diajukan oleh penasihat hukum Agus tak berkaitan dengan fungsi Irfan sebagai saksi dalam persidangan perkara perintangan penyidikan pembunuhan berencana Brigadir J.
"Penyebutan yang bias itu tolong majelis untuk dihentikan. Apa hubungannya itu Satgas Merah Putih," ujar jaksa.
Kendati demikian, penasihat hukum Agus menyebut bahwa hal tersebut menunjukkan kedekatan antara Irfan dengan Sambo.
"Perbuatan pidana tidak ada hubungan Satgas itu," tandas jaksa.
Hakim lantas meminta agar penasihat hukum Agus menunjukkan data yang menyatakan bahwa Irfan adalah anggota Satgasus Merah Putih.
"Begini ini juga ada beberapa keterkaitan dengan KM 50. Itu juga terkait dengan Satgas Merah Putih. Kalau saudara dapat nomor itu tunjukkan kepada dia biar jawabannya jangan seperti tadi, kok tidak tahu," kata hakim.
"Siap karena saya belum pernah menjalankan tugas dari Merah putih," jawab Irfan.
"Baik yang mulia nanti akan kami tunjukkan. Kemudian saksi perintah apa yang disampaikan AKBP Acay," kata penasihat hukum Agus.
Jaksa pun merasa keberatan dengan perdebatan mengenai Satgasus Merah Putih itu.
"Majelis mohon dipastikan karena kami sangat keberatan dari awal itu. Kalau tidak ditunjukkan, jangan diulang-ulang karena nanti akan berlanjut," kata jaksa.
"Cukup sampai di situ saja," ujar hakim.
Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria didakwa melakukan obstruction of justice atau perintangan penyidikan terkait penanganan perkara dugaan pembunuhan berencana Brigadir J.
Tindak pidana itu dilakukan keduanya bersama-sama dengan Ferdy Sambo, Irfan Widyanto, Arif Rachman Arifin, Chuck Putranto, dan Baiquni Wibowo.
Atas perbuatannya itu, Hendra dan Agus didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsider Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke 2 juncto Pasal 55 KUHP.
(lna/pmg)