Irfan Widyanto saat akan jalani persidangan. (Foto: CNN Indonesia/Taufiq Hidayatullah)
Jakarta, CNN Indonesia --
Jaksa Penuntut Umum (JPU) mencecar eks Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri AKP Irfan Widyanto yang membayar biaya penggantian CCTV Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan menggunakan rekening seorang teman bernama Indra.
Mulanya Irfan menceritakan pada 9 Juli 2022 atau sehari usai peristiwa penembakan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, ia dihubungi oleh AKBP Ari Cahya Nugraha alias Acay untuk berangkat ke Kompleks Polri Duren Tiga menghadap Kepala Detasemen (Kaden) A Biro Paminal Propam Polri Agus Nurpatria.
Setibanya di lokasi, Irfan diperintah oleh Agus untuk mengambil CCTV yang berada di pos satpam depan rumah dinas Ferdy Sambo dan CCTV milik eks Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Ridwan Soplanit.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Irfan kemudian memesan dua unit DVR CCTV yang sesuai dengan milik pos satpam yang berada di Komplek Polri kepada pemilik usaha CCTV Tjong Djiu Fung alias Afung.
Jaksa pun mempertanyakan alasan Irfan memilih menghubungi Afung. Sebab, Irfan memiliki dua nomor orang yang biasa mengganti CCTV di ponselnya. Irfan mengatakan Afung dipilih untuk mengganti CCTV tersebut lantaran ia sudah terbiasa menggunakan jasa Afung.
Usai Afung mengganti CCTV pos satpam Duren Tiga, Irfan menghubungi eks Kasubbagaudit Baggak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri Kompol Chuck Putranto bahwa CCTV tersebut telah diserahkan kepada Pekerja Harian Lepas (PHL) Propam Polri Ariyanto sesuai dengan perintah Chuck.
Selain itu, Irfan menghubungi Agus Nurpatria untuk melaporkan bahwa dirinya telah melaksanakan perintah mengganti CCTV. Ia juga menghubungi Acay, namun teleponnya tak diangkat.
"Setelah selesai menelpon Chuck saya menelpon Pak Agus 'izin komandan melaporkan untuk DVR sudah saya serahkan ke Chuck' 'oke terima kasih' terus saya menelpon Kanit (Acay) saya tapi tidak diangkat," kata Irfan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (15/12).
Kemudian, ia membayarkan uang penggantian CCTV kepada Afung dengan menggunakan uang temannya melalui transfer lantaran saat itu Irfan tak memegang uang dalam bentuk cash.
"Pake uang teman saya," kata Irfan.
"Siapa namanya?" tanya jaksa.
"Indra," jawab Irfan.
"Yang memesan kan saudara ke Afung?" tanya jaksa lagi.
"Iya saya," jawab Irfan
"Tapi yang bayar pake uangnya?" tanya jaksa.
"Teman saya," jawab Irfan.
Jaksa merasa heran lantaran Irfan yang memesan CCTV tersebut namun dibayar menggunakan uang milik orang lain. Jaksa kemudian mencecar Irfan mengenai sosok temannya tersebut.
"Temen apa itu? siapa itu? soalnya saudara yang pesan, temen saudara yang bayar, kenapa kalo pembayaran kenapa saudara nggak lapor Acay bahwa saudara nggak punya uang? Temen apa ini yang bayar ini?" kata jaksa.
"Teman aja pak," jawab Irfan
"Anggota polisi bukan?" tanya jaksa.
"Bukan," jawab Irfan.
Jaksa semakin heran saat Irfan mengaku tak mengetahui alamat tempat tinggal temannya tersebut.
"Temen nggak tahu alamatnya kok percaya bayar Rp3 juta ini kan agak menggelitik ini saudara yang pesan tapi bukan saudara yang bayar, orang lain pake m-banking menurut keterangan Afung?" ujar jaksa.
"Siap kan nanti saya ganti," jawab Irfan.
"Bukan masalah ganti apa tidak, nanti ditanya lagi mana betul nggak saudara buktinya kan susah, kenapa harus dia, teman itu anggota polri atau apa pekerjaannya?" tanya jaksa.
"Pekerjaannya bisnis saja pak," jawab Irfan sembari tertawa.
Jaksa lantas menegur Irfan yang memberikan kesaksian dengan tertawa di muka persidangan.
"Jangan ketawa ini menggelitik lho. Jangan ketawa-ketawa, kan saudara bisa telepon Acay, inisiatif siapa kenapa saudara menghubungi Indra?" tanya jaksa
"Inisiatif saya," jawab Irfan.
Irfan dihadirkan sebagai saksi yang kesaksiannya didengarkan majelis hakim PN Jakarta Selatan untuk terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria. Irfan juga merupakan terdakwa dalam perkara ini.
Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria didakwa melakukan obstruction of justice atau perintangan penyidikan terkait penanganan perkara dugaan pembunuhan berencana Brigadir J.
Tindak pidana itu dilakukan keduanya bersama-sama dengan Ferdy Sambo, Irfan Widyanto, Arif Rachman Arifin, Chuck Putranto, dan Baiquni Wibowo.
Atas perbuatannya itu, Hendra dan Agus didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsider Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke 2 juncto Pasal 55 KUHP.
Jakarta, CNN Indonesia --
Jaksa Penuntut Umum (JPU) mencecar eks Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri AKP Irfan Widyanto yang membayar biaya penggantian CCTV Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan menggunakan rekening seorang teman bernama Indra.
Mulanya Irfan menceritakan pada 9 Juli 2022 atau sehari usai peristiwa penembakan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, ia dihubungi oleh AKBP Ari Cahya Nugraha alias Acay untuk berangkat ke Kompleks Polri Duren Tiga menghadap Kepala Detasemen (Kaden) A Biro Paminal Propam Polri Agus Nurpatria.
Setibanya di lokasi, Irfan diperintah oleh Agus untuk mengambil CCTV yang berada di pos satpam depan rumah dinas Ferdy Sambo dan CCTV milik eks Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Ridwan Soplanit.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Irfan kemudian memesan dua unit DVR CCTV yang sesuai dengan milik pos satpam yang berada di Komplek Polri kepada pemilik usaha CCTV Tjong Djiu Fung alias Afung.
Jaksa pun mempertanyakan alasan Irfan memilih menghubungi Afung. Sebab, Irfan memiliki dua nomor orang yang biasa mengganti CCTV di ponselnya. Irfan mengatakan Afung dipilih untuk mengganti CCTV tersebut lantaran ia sudah terbiasa menggunakan jasa Afung.
Usai Afung mengganti CCTV pos satpam Duren Tiga, Irfan menghubungi eks Kasubbagaudit Baggak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri Kompol Chuck Putranto bahwa CCTV tersebut telah diserahkan kepada Pekerja Harian Lepas (PHL) Propam Polri Ariyanto sesuai dengan perintah Chuck.
Selain itu, Irfan menghubungi Agus Nurpatria untuk melaporkan bahwa dirinya telah melaksanakan perintah mengganti CCTV. Ia juga menghubungi Acay, namun teleponnya tak diangkat.
"Setelah selesai menelpon Chuck saya menelpon Pak Agus 'izin komandan melaporkan untuk DVR sudah saya serahkan ke Chuck' 'oke terima kasih' terus saya menelpon Kanit (Acay) saya tapi tidak diangkat," kata Irfan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (15/12).
Kemudian, ia membayarkan uang penggantian CCTV kepada Afung dengan menggunakan uang temannya melalui transfer lantaran saat itu Irfan tak memegang uang dalam bentuk cash.
"Pake uang teman saya," kata Irfan.
"Siapa namanya?" tanya jaksa.
"Indra," jawab Irfan.
"Yang memesan kan saudara ke Afung?" tanya jaksa lagi.
"Iya saya," jawab Irfan
"Tapi yang bayar pake uangnya?" tanya jaksa.
"Teman saya," jawab Irfan.
Jaksa Heran Irfan Pesan CCTV tapi Dibayar oleh Orang Lain
CCTV di pos satpam rumah Ferdy Sambo diambil. (Foto: CNN Indonesia/Andry Novelino)
Jaksa merasa heran lantaran Irfan yang memesan CCTV tersebut namun dibayar menggunakan uang milik orang lain. Jaksa kemudian mencecar Irfan mengenai sosok temannya tersebut.
"Temen apa itu? siapa itu? soalnya saudara yang pesan, temen saudara yang bayar, kenapa kalo pembayaran kenapa saudara nggak lapor Acay bahwa saudara nggak punya uang? Temen apa ini yang bayar ini?" kata jaksa.
"Teman aja pak," jawab Irfan
"Anggota polisi bukan?" tanya jaksa.
"Bukan," jawab Irfan.
Jaksa semakin heran saat Irfan mengaku tak mengetahui alamat tempat tinggal temannya tersebut.
"Temen nggak tahu alamatnya kok percaya bayar Rp3 juta ini kan agak menggelitik ini saudara yang pesan tapi bukan saudara yang bayar, orang lain pake m-banking menurut keterangan Afung?" ujar jaksa.
"Siap kan nanti saya ganti," jawab Irfan.
"Bukan masalah ganti apa tidak, nanti ditanya lagi mana betul nggak saudara buktinya kan susah, kenapa harus dia, teman itu anggota polri atau apa pekerjaannya?" tanya jaksa.
"Pekerjaannya bisnis saja pak," jawab Irfan sembari tertawa.
Jaksa lantas menegur Irfan yang memberikan kesaksian dengan tertawa di muka persidangan.
"Jangan ketawa ini menggelitik lho. Jangan ketawa-ketawa, kan saudara bisa telepon Acay, inisiatif siapa kenapa saudara menghubungi Indra?" tanya jaksa
"Inisiatif saya," jawab Irfan.
Irfan dihadirkan sebagai saksi yang kesaksiannya didengarkan majelis hakim PN Jakarta Selatan untuk terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria. Irfan juga merupakan terdakwa dalam perkara ini.
Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria didakwa melakukan obstruction of justice atau perintangan penyidikan terkait penanganan perkara dugaan pembunuhan berencana Brigadir J.
Tindak pidana itu dilakukan keduanya bersama-sama dengan Ferdy Sambo, Irfan Widyanto, Arif Rachman Arifin, Chuck Putranto, dan Baiquni Wibowo.
Atas perbuatannya itu, Hendra dan Agus didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsider Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke 2 juncto Pasal 55 KUHP.