Hendra Kurniawan Ungkap Arahan Sambo: Amankan CCTV Komplek
Eks Karopaminal Propam Polri Hendra Kurniawan mengungkapkan arahan mantan atasannya, yaitu Ferdy Sambo yang saat itu menjabat sebagai Kadiv Propam Polri, perihal kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Hal itu disampaikan Hendra saat menjadi saksi untuk terdakwa Irfan Widyanto dalam sidang kasus perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir J di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jumat (16/12)
Hendra mengaku dihubungi Sambo pada 9 Juli 2022 pagi hari atau sehari setelah peristiwa penembakan. Sambo meminta agar pemeriksaan para saksi pembunuhan Brigadir J dilaksanakan di Biro Paminal Polri karena bertalian dengan Putri Candrawathi.
"Bro, untuk pemeriksaan saksi-saksi oleh penyidik dilaksanakan Biro Paminal aja ya, ini menyangkut Mbakmu," kata Hendra menirukan ucapan Sambo.
Selain itu, Hendra juga diminta untuk mengamankan dan menyeleksi kamera pengawas atau CCTV di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, atau tempat kejadian perkara (TKP) pada 8 Juli 2022 malam.
"Jangan lupa cek dan amankan CCTV komplek," katanya.
Hendra mengatakan saat itu Sambo juga memberikan perintah kepada mantan Kabag Gakkum Roprovost Divpropam Polri Susanto untuk mengantar jenazah Brigadir J ke RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur.
Sementara mantan Karo Provos Propam Polri Brigjen Benny Ali diperintahkan untuk mengamankan para saksi, senjata, dan barang bukti ke kantornya.
Ketua majelis hakim Afrizal Hadi lantas menggali tujuan diamankannya CCTV tersebut. Menurut Hendra, pengamanan CCTV di TKP membantu proses penyidikan yang dilakukan oleh Polres Metro Jakarta Selatan.
"Apakah Saudara tidak menanyakan apa atau memahami apa tujuan diamankan CCTV sekitar kompleks?" tanya hakim.
"Pada saat itu pemahaman saya, diamankan CCTV tersebut untuk membantu proses penyidikan dan penyelidikan dari Polres Jaksel saja, pemahaman saya," jawab Hendra.
Hakim pun bertanya terkait relasi pengamanan CCTV dengan proses penyidikan. Hendra menyebut hal itu karena peristiwa itu melibatkan dua anggota Polri.
"Kaitannya ini yang meninggal dua anggota Polri, dua anggota Polri ini untuk penanganan awal biasanya dari Propam. Satu anggota Polri, dua, maksudnya terjadi tembak-menembak dua anggota Polri satu meninggal," kata Hendra.
"Ini dilakukan dulu oleh Propam. Sesuai tugas pokok kita melakukan penyelidikan terkait dugaan pelanggaran disiplin, kode etik dan perbuatan pidana," sambungnya.
Irfan Widyanto didakwa melakukan perintangan penyidikan terkait penanganan perkara dugaan pembunuhan berencana Brigadir J.
Tindak pidana itu dilakukan Irfan bersama-sama dengan Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Arif Rachman Arifin, Chuck Putranto, dan Baiquni Wibowo.
Atas perbuatannya itu, Irfan didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsider Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke 2 juncto Pasal 55 KUHP.
(lna/tsa)