Kasus Pelecehan di Depok Berakhir Damai Usai Korban Cabut Laporan
Kasus dugaan pelecehan seksual di sebuah universitas di Depok berakhir damai setelah korban mencabut laporannya.
Kasat Reskrim Polres Metro Depok AKBP Yogen Heroes Baruno mengatakan pihaknya telah melakukan penyelidikan atas kasus ini berdasarkan foto dan nama yang beredar di media sosial.
"Kemudian pada hari Senin malam, dua orang yang diduga pelaku diamankan satpam setempat dan dibawa ke Polres untuk diamankan sementara," kata Yogen kepada wartawan, Jumat (16/12).
Namun, kata Yogen, saat itu belum ada laporan polisi yang diterima Polres Metro Depok, sehingga polisi masih menunggu pihak korban untuk membuat laporan.
Kemudian, ada tiga orang yang diduga sebagai korban datang ke Polres. Satu di antaranya lantas mewakili para korban untuk membuat laporan.
Lalu, pada Selasa siang, pihak korban menyatakan mencabut laporan dengan alasan telah memaafkan pelaku. Hal itu kemudian ditindaklanjuti polisi dengan melakukan proses mediasi antara korban dengan pelaku.
"(Alasan korban mencabut laporan) pertama korban merasa kejadian sudah lama, sekitar 3 bulan. Kemudian korban tidak mau memperpanjang masalah kalau ini dimajukan agak kesulitan sehingga menuntaskan secara damai," tutur Yogen.
"Setelah ada kesepakatan damai, pencabutan laporan, akhirnya kami selesaikan secara restorative justice di Polres Metro Depok pada hari Selasa," lanjutnya.
Di sisi lain, Yogen menerangkan bahwa dugaan aksi pelecehan itu bukan terjadi di lingkungan kampus, melainkan di kamar kos pelaku. Namun, keduanya saling mengenal lantaran merupakan teman satu jurusan.
Insiden itu bermula saat pelaku mengajak korban mengerjakan kuis. Korban pun menyanggupi dan datang ke kos pelaku.
"Setelah berada dalam kamar, pelaku mengunci pintu dan mencoba mencium korban dan meraba payudara. Korban menolak tapi tetap dilakukan pelaku, pelaku juga menurunkan celana untuk minta korban memegang kemaluan," ucap Yogen.
Lebih lanjut, Yogen menyatakan pihaknya belum memproses dugaan persekusi yang dialami oleh pelaku pelecehan. Aksi persekusi terhadap pelaku ini terekam dalam sebuah video dan beredar di media sosial.
Yogen mengaku pihaknya telah mengantongi identitas beberapa orang yang ada video. Kata dia, proses hukum baru akan dilakukan jika ada laporan.
"Sampai sekarang belum ya karena belum ada laporan. Namun memang beberapa identitas kami kantongi berdasarkan wajah-wajah yang tersebar di video. Apabila pelaku atau korban persekusi mau membuat laporan polisi nanti kita tindaklanjuti," kata Yogen.
Pada kesempatan sebelumnya, Menko Polhukam Mahfud MD menegaskan bahwa alasan polisi menghentikan penyidikan kasus karena laporan telah dicabut itu tidak dibenarkan. Dia menerangkan, di dalam hukum, laporan tidak bisa dicabut. Sedangkan pengaduan dapat dicabut.
Mahfud mengatakan polisi harus menilai kalau tidak cukup bukti, tanpa pencabutan laporan pun perkaranya bisa dihentikan. Namun kalau cukup bukti, perkara harus diteruskan, meskipun laporannya dicabut.