Prajurit Kostrad Terlibat Asusila dengan Paspampres Belum Tersangka

CNN Indonesia
Selasa, 13 Des 2022 06:50 WIB
Kepala Pusat Penerangan TNI Laksama Muda Kisdiyanto mengatakan prajurit wanita Divif 3 Kostrad tersebut kini menjalani pemeriksaan di Kodam XIV/Hasanuddin.
Prajurit wanita Divif 3 Kostrad yang diduga terlibat kasus dugaan asusila dengan seorang anggota Paspampres belum ditetapkan sebagai tersangka. (Istockphoto/nemke)
Jakarta, CNN Indonesia --

Prajurit wanita Divif 3 Kostrad yang diduga terlibat kasus dugaan asusila dengan seorang anggota Paspampres belum ditetapkan sebagai tersangka.

Kepala Pusat Penerangan TNI Laksama Muda Kisdiyanto mengatakan prajurit tersebut kini menjalani pemeriksaan di Kodam XIV/Hasanuddin.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saat ini yang Kowad diperiksa di Kodam XIV Hasanudin, belum tersangka. Pria diperiksa di Kodam Jaya status tersangka dan ditahan," kata Kisdiyanto saat dihubungi, Senin (12/12).

Dalam kasus ini, Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa menyebut ada indikasi perbuatan keduanya dilakukan dalam keadaan suka sama suka. Laporan awal kasus tersebut adalah dugaan pemerkosaan.

"Dari pemeriksaan ternyata tidak seperti laporan awal, laporan awal kan dugaan pemerkosaan. Tapi ternyata dalam berjalan pemeriksaan ada perkembangan baru yang menyatakan atau mengindikasikan ini tidak dilakukan dengan paksaan," kata Andika di Solo, Kamis (8/12).

Andika menyebut dugaan perbuatan asusila oleh keduanya juga sudah terjadi beberapa kali. Ia menyebut kedua anggota TNI itu pun berpotensi menjadi tersangka.

"Berarti suka sama suka, dan beberapa kali, beberapa kali kan bukan pemerkosaan. Sehingga arahnya adalah keduanya menjadi tersangka," ujarnya.

Kasus dugaan asusila ini melibatkan perwira menengah berpangkat Mayor dengan inisial BF yang menjadi anggota Paspampres dan prajurit perempuan Kostrad Letnan Dua Caj GE.

Awalnya, Andika mengatakan proses hukum telah dilakukan terhadap Mayor BF. Penanganan kasus ditarik ke Puspom TNI lantaran Paspampres berada di bawah Mabes TNI.

Dalam prosesnya, Mayor BF yang merupakan wakil komandan di salah satu detasemen di Paspampres itu pun langsung ditahan.

Dengan temuan baru dari pemeriksaan itu, Andika menyebut keduanya dijerat dengan pasal 281 soal kesusilaan. Menuruntya, tak hanya hukuman pidana, keduanya juga terancam dipecat dari TNI.

"Konsekuensinya adalah hukuman tambahan pemecatan dari dinas," kata Andika.

(yoa/fra)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER