Polisi Ungkap 34 WNI di Kamboja Bekerja untuk Perusahaan Online Scam
Polda Sulawesi Utara (Sulut) memastikan 34 WNI yang sedang dalam proses pemulangan dari Kamboja diduga terkait dengan aktivitas perusahaan online scam.
Kapolda Sulut Irjen Setyo Budiyanto memastikan seluruh WNI tersebut tidak disekap dan tidak mendapatkan paksaan. Setyo menyebut seluruhnya juga mendapatkan gaji dari pihak perusahaan online scam.
"Kami mendapat informasi yang akurat dari kepolisian setempat bahwa terhadap mereka itu statusnya tidak ada penyekapan," ujarnya kepada wartawan di Mabes Polri, Jumat (16/12).
"Kemudian tidak ada pemaksaan juga, dan mendapatkan gaji di setiap tanggal 15 nya," sambungnya.
Saat ini kasus ke-34 WNI tersebut masih didalami oleh petugas gabungan. Setyo mengatakan polisi bersama instansi lainnya terus bekerjasama untuk mendapatkan data-data terkait perkara yang ada.
"Prinsipnya bahwa Polri dalam hal ini penyidik bersama Polda bekerjasama dengan Kedutaan Besar di sana mendalami beberapa hal untuk mendapatkan data-data yang akurat," ujarnya.
Setyo memastikan kondisi ke-34 WNI yang masih ada di Kamboja masih dalam keadaan sehat. Hanya saja, kata dia semuanya masih menjalani proses pemeriksaan oleh pemerintah Kamboja sebelum dipulangkan ke Indonesia.
"Nanti ada penjelasan dari pihak Kemenlu atau Kedutaan Besar yang ada di sana," jelasnya.
Terpisah, Kadiv Hubinter Polri Irjen Krishna Murti menuturkan para korban tersebut terikat kontrak kerja dengan perusahaan online scam.
"Hasil wawancara singkat terhadap dua orang, kami dapatkan mereka ternyata ada kontrak terhadap perusahaan. Mereka direkrut oleh agen perusahaan Dinshen Group," ujarnya dalam keterangan tertulis, Jumat (16/12).
Krishna mengatakan dari jumlah total WNI yang disekap, rata-rata mereka bekerja dalam kurun waktu 1-4 bulan lamanya. Krishna menyebut para korban dibawa masuk ke Kamboja melalui Batam-Malaysia-Thailand.
"Mereka ada yang empat bulan dan yang paling cepat satu bulan bekerja. Mereka masuk melalui Batam, Malaysia, Thailand, dan menuju Poipet," ujarnya.
Krishna menambahkan rata-rata penghasilan mereka berkisar di angka US$800 atau setara dengan Rp12,5 juta rupiah setiap bulannya.
Sebelumnya, Kepolisian Kamboja berhasil menyelamatkan 34 WNI yang mengaku disekap di perusahaan online scam di Kawasan Poipet.
Direktur Perlindungan WNI dan BHI Kementerian Luar Negeri RI Judha Nugraha mengatakan penyelamatan bermula dari laporan salah satu pekerja yang disekap tersebut.
Kedutaan Besar RI di Phnom Penh menerima laporan itu pada 8 Desember lalu. Setelah dibebaskan, 34 WNI itu dibawa ke Kantor Kepolisian Poipet untuk menjalani wawancara sebagai bagian dari proses penyelidikan.
Proses ini diperkirakan memakan waktu satu pekan. Mereka kemudian akan diserahkan ke KBRI Phnom Penh untuk proses pemulangan.
(tfq/isn)