8 Ribu Polisi Siap Amankan Jakarta Saat Natal 2022 dan Tahun Baru
Sebanyak 8 ribu personel polisi siap mengawal dan mengamankan perayaan Natal 2022 dan Tahun Baru 2023 di wilayah Jakarta dan sekitarnya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Endra Zulpan, menyampaikan, lebih dari 8 ribu personel itu berasal dari seluruh wilayah di Jakarta.
Dia menjelaskan, pengamanan Natal dan Tahun Baru pada tahun ini sedikit berbeda dengan tahun sebelumnya. Sebab, tahun ini pemerintah telah mengurangi pembatasan kapasitas di tempat hiburan dan pusat keramaian di ibu kota.
"Yang berbeda adanya perbedaan ketentuan tempat-tempat hiburan dan tempat-tempat keramaian yang sudah berbeda dengan tahun lalu," terang Zulpan di Jakarta, Jumat (16/12), seperti dilansir Antara.
Mengenai hal tersebut, Polda Metro Jaya segera menggelar rapat koordinasi dengan Pemda DKI Jakarta dan Kodam Jaya serta instansi terkait lainnya untuk pengamanan.
"Untuk tingkat daerah khususnya Polda Metro Jaya segera melakukan rapat koordinasi tingkat Provinsi DKI," kata Zulpan.
Polri sendiri sebelumnya sudah melaksanakan rapat koordinasi lintas sektor persiapan pengamanan Natal 2022 dan Tahun Baru 2023 di Mabes Polri, Jumat (16/12).
Polri bakal mengerahkan total 166.000 polisi untuk mengamankan Natal 2022 dan Tahun Baru 2023, dalam operasi yang diberi sandi Operasi Lilin 2022.
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy, mengatakan, tidak ada pembatasan perayaan Natal 2022 dan Tahun Baru 2023, baik dari sisi kegiatan ibadah maupun perayaan.
Kendati tidak ada pembatasan, Muhadjir mengimbau masyarakat tetap wajib mematuhi ketentuan-ketentuan yang ditetapkan pemerintah untuk mencegah penularan COVID-19.
Sementara itu, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menambahkan, pelaksanaan ibadah juga tidak ada pembatasan. Sesuai instruksi Kementerian Dalam Negeri, status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) sudah memasuki level 1, yang artinya ada kebebasan aktivitas masyarakat secara terukur.
Untuk tempat ibadah, dibatasi maksimal sampai 100 persen. Artinya, tidak boleh ada tempat ibadah yang melaksanakan ibadah Natal nanti membuat tenda-tenda di luar untuk peribadatan. "Sesuai aturan PPKM, tetap boleh 100 persen, tapi tidak boleh lebih," kata Yaqut.
(wiw)