Daftar Kebijakan Krusial Jenderal Andika selama Jabat Panglima TNI

CNN Indonesia
Senin, 19 Des 2022 11:15 WIB
Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa akan segera menyerahkan jabatannya kepada Laksamana Yudo Margono. (ANTARA FOTO/MUHAMMAD ADIMAJA)
Jakarta, CNN Indonesia --

Laksamana Yudo Margono dilantik menjadi Panglima TNI menggantikan Jenderal Andika Perkasa, hari ini, Senin (19/12) di Istana Kepresidenan.

Dengan demikian purna sudah tugas Andika selama sekitar satu tahun memimpin TNI. Selama kepemimpinannya Andika tercatat beberapa kali mengeluarkan kebijakan-kebijakan baru. Tak jarang, kebijakan yang dikeluarkan eks Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) menjadi sorotan publik.

CNNIndonesia.com merangkum sejumlah kebijakan Andika selama menjadi Panglima TNI.

Ubah pendekatan di Papua

Di awal kepemimpinannya, Andika mengubah gelar satuan tugas (Satgas) yang berada di Papua dan Papua Barat. Ia menginstruksikan gelar Satgas maupun satuan yang ada di Papua harus sama dengan wilayah lain di Indonesia.

Andika menuturkan perubahan tersebut pada intinya mengorganisasi Satgas yang digelar Mabes TNI menjadi satuan-satuan yang melakukan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) organik.

Satgas yang digelar di Papua untuk Angkatan Darat menjadi bagian Komando Distrik Militer (Kodim) dengan jajaran di bawahnya yakni Komando Rayon Militer (Koramil). Tupoksinya menitikberatkan pada pembinaan teritorial dan komunikasi sosial.

Lalu unsur Satgas dari Angkatan Udara menjadi bagian dari Pangkalan Udara atau Lanud dengan tupoksi pembinaan potensi kedirgantaraan dan komunikasi sosial.

Sementara Satgas yang digelar dari Angkatan Laut menjadi bagian Pangkalan Laut atau Lanal dengan tupoksi pembinaan potensi kemaritiman dan komunikasi sosial. Perubahan itu bertujuan agar kegiatan di Papua berjalan normal.

"Presiden dan pemerintah itu sudah sejak awal memang menginginkan kegiatan di Papua benar-benar normal. Contohnya seperti PON di sini. Itu kan diputuskannya sejak pertama beliau menjabat presiden karena waktu itu saya bertugas sebagai Komandan Paspampres dan saya dengar sendiri apa yang diinginkan beliau," tutur Andika saat itu.

Meski sudah mengubah pendekatan di Papua konflik antara aparat dan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) tetap terjadi di Bumi Cendrawasih. Tak jarang konflik menewaskan kedua belah pihak hingga warga sipil.

Pelanggar disiplin ditahan di POM

Andika memerintahkan para prajurit TNI yang terbukti melanggar disiplin untuk ditahan di penjara militer, bukan lagi di satuan.

Hal itu disampaikan Andika dalam rapat rutin bersama jajaran Komandan Pusat Polisi Militer TNI dari tiga matra dan tim hukum TNI. Momen rapat itu diunggah di YouTube pribadi Andika, 7 Maret lalu.

"Jadi, asal diketahui semuanya, hukuman disiplin tidak lagi di satuan. Jadi, hukuman disiplin, mau 14 hari, mau 21 hari, di polisi militer, ringan atau berat di polisi militer, tidak lagi di satuan," kata Andika.

Ia mengatakan instruksi itu dibuat agar para prajurit yang pernah melakukan pelanggaran mendapatkan efek jera.

"Karena kalau di satuan banyak pre memory, korve. Kayak enggak serius, akhirnya tak menimbulkan efek jera. Memang cuma disiplin, tapi jalani. Supaya dia juga merasakan ya," ujar Andika.

Permudah seleksi pasukan Perdamaian Dunia

Andika menginstruksikan panitia seleksi Kontingen Garuda untuk menghapus beberapa syarat, antara lain tes kesegaran jasmani dan kemampuan berbahasa Inggris.

"Jadi, kesegaran jasmani itu tidak ada (dihapus dari syarat) tidak perlu ada kesehatan. Yang perlu saja. Tidak usah Bahasa Inggris juga," kata Andika ke jajarannya.

Ia menyampaikan Bahasa Inggris tidak terlalu mendesak apalagi untuk keperluan penjagaan dan pelatihan.

"(Contohnya) saat saya mau latihan dengan (prajurit) asing, tidak ada tes Bahasa Inggris, kecuali pejabat tertentu saja. Yang lain tidak perlu. (Jika syarat Bahasa Inggris diterapkan) kalau begitu akhirnya yang ke sana yang bisa Bahasa Inggris saja. Jangan, tidak boleh," kata Andika.

Halaman selanjutnya: Keturunan PKI bisa daftar seleksi prajurit TNI

Andika Bolehkan Keturunan PKI Boleh Daftar TNI


BACA HALAMAN BERIKUTNYA
HALAMAN :