Kriminolog menilai motif pelecehan seksual sulit dibuktikan sebagai motif pada kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo saat menjabat Kadiv Propam Polri.
Hal itu disampaikan Ahli Kriminologi Muhammad Mustofa saat dihadirkan sebagai saksi di sidang lanjutan kasus pembunuhan Yosua di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (19/12).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia mengatakan demikian karena melihat rentang waktu dan tempat dugaan pelecehan dan pembunuhan, hingga hanya satu alat bukti yakni dari kesaksian istri Sambo, Putri Candrawathi, saja.
Pernyataan itu disampaikan Mustofa menjawab pertanyaan jaksa dalam lanjutan persidangan pembunuhan berencana Brigadir J itu.
"Tadi perihal motif, sudah dijelaskan ada berbagai macam motif. Motif mengenai harkat martabat, persaingan bisnis, dendam. Ahli kan sudah menerima terkait garis besar kejadian pada 8 Juli tersebut. Menurut ahli, dari berbagai motif ini bisa enggak motif pelecehan seksual itu menjadi motif dari perkara ini, yang utama?" tanya Jaksa.
"Bisa sepanjang dicukupi dengan bukti-bukti. Karena dari kronologi yang ada adalah pengakuan Nyonya FS," jawab Mustofa.
"Lalu dari waktu?" tanya Jaksa.
"Dari waktu juga barangkali terlalu jauh ya. Karena yang menarik begini, bagi seorang perwira tinggi polisi, dia tahu kalau peristiwa perkosaan itu membutuhkan bukti dan saksi. Satu alat bukti tidak cukup. Dan harus ada visum. Tapi tindakan-tindakan itu tidak dilakukan," kata Mustofa.
"Artinya kalau tidak ada alat bukti berarti tidak bisa menjadi motif?" tanya Jaksa.
"Tidak bisa," jawab Mustofa.
"Dalam perkara ini tidak ada motif seperti itu?" kata Jaksa.
"Tidak ditemukan," tutur Mustofa.
"Tidak ada buktinya? Menurut ahli gimana? Bisa gak itu?" tanya Jaksa.
"Yang jelas adalah ada kemarahan yang dialami oleh pelaku, yang berhubungan dengan peristiwa di Magelang tapi tidak jelas," jelas Mustofa.
"Artinya tidak ada alat bukti yang mengarah ke situ? Berarti tidak dapat dijadikan motif? Begitu?" tanya Jaksa.
"Tidak bisa," sebut Mustofa.
Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer (Bharada E), Ricky Rizal (Bripka RR), dan Kuat Ma'ruf menjadi terdakwa dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir J. Mereka didakwa melakukan tindak pidana pembunuhan berencana yang diduga dilakukan di rumah dinas Ferdy Sambo di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Jumat, 8 Juli 2022.
Baik Yosua, Richard, maupun Ricky adalah ajudan Ferdy Sambo kala menjabat Kadiv Propam Polri. Sementara itu, Kuat Ma'ruf adalah asisten rumah tangga (ART) keluarga Ferdy Sambo.
Para terdakwa tersebut didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Diberitakan, pembunuhan terhadap Yosua terjadi pada Jumat, 8 Juli 2022 di rumah dinas Sambo nomor 46 yang terletak di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Dalam surat dakwaan, Bharada E dan Sambo disebut menembak Yosua.
Adapun latar belakang pembunuhan yang diakui Ferdy Sambo dan istrinya diduga karena Putri telah dilecehkan Yosua saat berada di Magelang pada Kamis, 7 Juli 2022. Namun, dugaan tersebut telah dibantah pihak keluarga Yosua.