Nasib Izin Pembangunan Gereja di Samarinda Telantar 6 Tahun

CNN Indonesia
Selasa, 20 Des 2022 11:00 WIB
Ilustrasi pembangunan Gereja di Samarinda. Unsplash/Jeff Sheldon
Jakarta, CNN Indonesia --

Selama enam tahun pembangunan Gereja Batak Karo Protestan (GBKP) Samarinda, Kalimantan Timur terkatung-katung. Persoalan utamanya ialah izin yang tak kunjung diberikan otoritas setempat.

Berdasarkan cetak biru pembangunan, rumah ibadah tersebut bakal berdiri di kawasan RT 29, Kelurahan Rapak Dalam, Kecamatan Loa Janan Ilir. Lantaran pendiriannya terus tertunda, pihak gereja pun mengadu ke DPRD Samarinda Senin, (19/12) kemarin.

Ketua Panitia Pembangunan GBKP Samarinda, Hermas Sitepu menerangkan hingga sekarang perizinan belum diproses. Dan itu sudah berlangsung selama enam tahun atau sejak 2016 lalu. Tahapannya mandek di kelurahan.

Pembangunan rumah ibadah mengacu pada Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan 8 Tahun 2006 tentang Acuan Pendirian Rumah Ibadah. Dalam regulasi ini, pendirian rumah ibadah harus memenuhi persyaratan administratif dan persyaratan teknis bangunan gedung.

"Persyaratan kami sudah lengkap," ungkapnya kepada CNNIndonesia.com.

Hermas menerangkan sejatinya untuk persoalan izin bisa dituntaskan dalam hitungan bulan. Paling lama bisa setahun. Jadi tak sampai bertahun-tahun. Pihak kelurahan memberikan alasan bila pembangunan gereja tersebut ditolak warga.

"Ini tanah kami sendiri," katanya lagi.

Lebih lanjut dia menyatakan komunikasi langsung atau rapat dengar pendapat dengan pihak DPRD Samarinda ini baru kali pertama dilakukan. Sebelumnya langkah tersebut tak diambil, namun mengingat pembangunannya yang terlunta-lunta maka pilihan mengadu ke wakil rakyat pun jadi jalan terakhir.

"Seharusnya masyarakat punya hak sama dengan yang lain untuk kebebasan beribadah. Kami hanya menuntut itu saja," sebutnya.

Terpisah, Pendeta GBKP Samarinda, Resta Riswanto Barus mengungkapkan jemaat ini sudah ada di Kota Tepian sejak 2007. Kerinduan untuk memiliki rumah ibadah sendiri semakin menguat seiring jemaat yang bertambah. Akhirnya pada 2015 lokasi diperoleh di kawasan Rapak Dalam.

Dari segi persyaratan, dia mengklaim semua sudah terpenuhi sesuai dengan PBM 2006, termasuk persentase dukungan dari warga setempat, rekomendasi tertulis kepala kantor departemen agama kota, serta Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB).

"Hanya saja, rekomendasi dari lurah itu yang terbentur sampai sekarang. Selama ini (bertahun-tahun) kami ibadah di gedung bekas showroom mobil," tegasnya.

Lurah Rapak Dalam, Muhammad Ade Nurdin yang dikonfirmasi tak memberikan banyak jawaban. Hanya saja dia memastikan jika konsultasi lanjut bakal dilakukan terkait pembangunan gereja tersebut. Nantinya rekomendasi bakal diberikan pemkot ke DPRD Samarinda.

"Belum ada (rekomendasi pendirian rumah ibadah dari kelurahan). Ya nanti kami berkonsultasi dengan pihak-pihak terkait. Nanti sama-sama berikan rekomendasi, apakah bisa berdiri atau tidak," pungkasnya.

(rio/dal)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK