Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut menggeledah mobil Toyota Vellfire milik Wakil Ketua DPRD Sahat Tua Simanjuntak saat kembali mendatangi Kantor DPRD Jawa Timur, di Surabaya, Selasa (20/12).
Pantauan CNNIndonesia.com di lokasi, penyidik KPK langsung memeriksa isi mobil mewah berwarna hitam dengan nomor polisi L 9 tersebut. Mereka membuka mobil dinas tersebut.
Lihat Juga : |
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Benar, [Vellfire] yang hitam ini diperiksa," kata salah satu personel security di DPRD Jatim.
Penyidik kemudian beranjak ke mobil Toyota Innova hitam bernopol L 1608 OO yang disebut milik Rusdi, staf ahli Sahat.
Baik Sahat maupun Rusdi telah ditetapkan sebagai tersangka suap pengelolaan dana hibah Provinsi Jawa Timur.
Kedua mobil itu sudah terparkir di area DPRD Jatim sejak Sahat dicokok KPK pada Rabu (14/12) malam lalu. Mobil Sahat dan Rusdi terparkir di basement Gedung DPRD Jatim.
"Iya dari Rabu itu di sini," ujarnya.
Sebelumnya, tim penyidik KPK kembali mendatangi Gedung DPRD Jatim pada hari ini. Kali ini, mereka menggeledah sejumlah ruang fraksi, seperti PKB dan PDIP.
Sehari sebelumnya, Senin (19/12) penyidik KPK juga menggeledah sejumlah ruangan di Gedung DPRD Jatim. Salah satunya ruang kerja Kasubbag Rapat dan Risalah M Afif.
KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap ini. Selain Sahat, tiga orang lainnya ialah Rusdi yang merupakan staf ahli Sahat; Kepala Desa Jelgung, Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang sekaligus Koordinator Kelompok Masyarakat/Pokmas, Abdul Hamid; dan Koordinator Lapangan Pokmas, Ilham Wahyudi alias Eeng.
Seluruh tersangka langsung ditahan selama 20 hari terhitung mulai 15 Desember 2022 hingga 3 Januari 2023. Sahat ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK pada Pomdam Jaya Guntur. Rusdi dan Abdul Hamid ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1. Sedangkan Eeng ditahan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih.
Atas perbuatannya, Sahat dan Rusdi selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara Abdul Hamid dan Eeng selaku pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(frd/fra)