KPK soal Penyuap Hakim Edy Wibowo Belum Ditahan: Tunggu Saja

CNN Indonesia
Rabu, 21 Des 2022 01:49 WIB
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyebut tim penyidik saat ini masih mengumpulkan alat bukti untuk menjerat Wahyudi Hardi terduga penyuap hakim MA.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyatakan penahanan terduga penyuap hakim MA tinggal menunggu waktu. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia --

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan penahanan Wahyudi Hardi, terduga penyuap Hakim Yustisial Mahkamah Agung (MA) Edy Wibowo hanya persoalan waktu.

"Tinggal tunggu saja," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata kepada wartawan, Jakarta, Selasa (20/12).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Alex menyebut tim penyidik saat ini masih mengumpulkan alat bukti terkait dugaan suap tersebut. Menurutnya, keputusan menahan seseorang berada di tangan penyidik.

"Kalau masalah itu kan kenapa belum ditahan, itu jadi domainnya penyelidik, penyidik. Semuanya bergantung pada kecukupan alat bukti," ujarnya.

Alex mengatakan Wahyudi belum berstatus tersangka dalam kasus dugaan suap yang menjerat hakim MA tersebut.

"Tunggu saja nanti kalau penyidik sudah firm dan harus dilakukan penahanan penyidik akan ekspos," katanya.

Sebelumnya KPK telah menetapkan Edy Wibowo sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di MA, Senin (19/12).

Ia diduga telah menerima suap sebesar Rp 3,7 miliar dari Wahyudi Hardi selaku Ketua Yayasan Rumah Sakit SKM agar putusan MA menyatakan lembaganya itu tidak pailit.

Uang itu diberikan oleh Wahyudi melalui dua pegawai negeri sipil (PNS) di MA yakni, Muhajir Habibie (MH) dan Albasri (AB).

Sedangkan dari empat orang yang terlibat dalam kasus ini, hanya Wahyudi yang masih belum ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh KPK.

(mnf/fra)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER