Aremania Heran Eks Dirut LIB Dilepas dari Tahanan: Ada Apa Ini?

CNN Indonesia
Kamis, 22 Des 2022 12:08 WIB
Tim gabungan Aremania menduga ada perlakuan berbeda dari penyidik Polda Jatim hingga melepas tersangka Kanjuruhan eks Dirut PT LIB Akhmad Hadian Lukita.
Tim gabungan Aremania menduga ada perlakuan berbeda dari penyidik Polda Jatim hingga melepas tersangka Kanjuruhan eks Dirut PT LIB Akhmad Hadian Lukita. (ANTARA FOTO/Didik Suhartono)
Surabaya, CNN Indonesia --

Tim Gabungan Aremania (TGA) mempertanyakan bebasnya satu tersangka Tragedi Kanjuruhan, yakni eks Direktur Utama (Dirut) PT Liga Indonesia Baru (LIB) Akhmad Hadian Lukita, dari rumah tahanan Polda Jawa Timur.

Mereka menduga ada perlakuan berbeda dari penyidik Polda Jawa Timur kepada Hadian, hingga akhirnya tersangka bisa lepas dari tahanan, tak seperti lima tersangka lainnya.

"Kalau sampai ini betul, tidak segera P21 dan akhirnya lepas, ini jadi preseden, ada apa? Ada perbedaan perlakuan atau seperti apa?," kata Pendamping Hukum TGA Anjar Nawan Yusky, kepada CNNIndonesia.com, Kamis (22/12).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Anjar mengaku mendengar alasan bebasnya Hadian karena berkas perkaranya belum lengkap secara administratif atau P19 berdasar pendalaman jaksa. Ia menyebut hal itu akan menimbulkan spekulasi di tengah publik.

Pasalnya, kata Anjar, berkas lima tersangka lain sudah dinyatakan lengkap (P21), sedangkan berkas Hadian masih saja tak bisa dilengkapi penyidik.

"Ini menjadi pertanyaan, kenapa, spekulasi. Saya dengar ada kekurangan administratif. Kekurangan administratif yang semacam apa? Harusnya bisa segera dipenuhi, yang lima tersangka, yang satu kok berat," ucapnya.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur, Mia Amiati telah mengonfirmasi berkas perkara Hadian dikembalikan lagi oleh jaksa karena masih terdapat kekurangan kelengkapan bukti dan keterangan.

"Kami kembalikan, masih P19 karena dari pasal yang disangkakan, keterangan saksi-saksi, dan tersangka sesuai BAP, ketentuan unsur pidananya juga belum terpenuhi," kata Mia, Rabu (21/12) kemarin.

Meski demikian, kata Mia, Hadian tidak serta merta bebas dari jerat hukum. Menurutnya, penyidikan tetap dilanjutkan oleh kepolisian.

"AHL sebagai Dirut LIB bukan bebas, bukan dihentikan, tapi unsur pidananya belum terpenuhi, apabila ada fakta-fakta baru, penyidikan dan penyelidikan tetap terbuka, bukan berhenti," ujarnya.

Kasubdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Achmad Taufiqurrahman membenarkan Hadian dilepas atau dibebaskan demi hukum karena masa penahanannya telah habis.

"Tentunya dengan waktu yang sudah habis ini, kami wajib untuk mengeluarkan [Hadian] dulu terhadap tersangka dimaksud," kata Taufiq, di Kejati Jatim, Rabu (21/12).

Taufiq mengatakan berkas Hadian dinilai belum memenuhi syarat oleh jaksa. Sehingga penyidik akan segera melakukan perbaikan dan melengkapinya.

Taufiq menegaskan meski dibebaskan, polisi tak menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan dari kepolisian (SP3) terhadap Hadian. Dia masih berstatus tersangka.

"Rencana kami akan berupaya mencari keterangan ahli kembali, tidak SP3, tapi dikeluarkan karena masa penahanan sudah habis," ucapnya.



Sementara itu lima tersangka Tragedi Kanjuruhan, yang berkasnya dinyatakan lengkap atau P21, telah dilimpahkan penyidik Polda Jatim ke Kejati Jatim pada tahap II.

Saat pelimpahan, seluruh tersangka turun dari mobil tahanan Polda Jatim dan digiring menuju ruang tahanan Kejati Jatim. Mereka tampak mengenakan kaus dan tak mengenakan baju tahanan.

Para tersangka itu yakni Ketua Panpel Arema Arema FC Abdul Haris, Security Officer Suko Sutrisno, Danki 3 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan, Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, dan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi.

Mereka disangkakan dengan Pasal 359 KHUP dan atau Pasal 360 KUHP dan atau Pasal 103 ayat (1) Jo pasal 52UU RI no 11 tahun 2022 tentang Keolahragaan.

(frd/gil)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER