Berkas lima tersangka Tragedi Kanjuruhan, Malang, telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Tersisa berkas satu tersangka lain yang masih belum lengkap.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Jatim Fathur Rohman mengatakan berkas lima tersangka dinyatakan lengkap per kemarin sore.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Bahwa pada hari Selasa, sekira 15.30 WIB, JPU Kejati Jatim telah menyatakan lengkap dan layak untuk diajukan ke tahap penuntutan," kata Fathur, saat dikonfirmasi CNNIndonesia.com, Rabu (21/12).
Lima berkas yang lengkap antara lain milik Ketua Panpel Arema Arema FC Abdul Haris, Security Officer Suko Sutrisno, Danki 3 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan, Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, dan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi.
Sedangkan berkas tersangka Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB) Akhmad Hadian Lukita dikembalikan lagi ke penyidik Polda Jatim.
"Terhadap berkas perkara dengan tersangka AHL dari PT LIB, JPU mengembalikan kepada penyidik dikarenakan tidak terpenuhi unsur pasal yang disangkakan sehingga belum layak untuk dilimpahkan ke tahap penuntutan," ujar Fathur.
Fathur menyebut berkas lima tersangka ini bakal dilimpahkan tahap II untuk segera disidangkan.
"Infonya hari ini [dilimpahkan tahap II], pastinya konfirmasi ke penyidik," katanya.
Perjalanan berkas ini memakan waktu dua bulan, sebelum dinyatakan lengkap. Polisi pertama kali melimpahkan ke Kejati Jatim pada 25 Oktober 2022.
Tapi jaksa menyatakan berkas itu tidak lengkap (P19) dan dikembalikan lagi ke Polda Jatim pada 7 November 2022.
Polisi lalu memperbaiki berkas itu dan menyerahkan lagi ke Kejati Jatim pada 21 November 2022. Tapi pada 1 Desember 2022 berkas itu dikembalikan dan dinyatakan belum lengkap.
Terakhir polisi menyerahkan lagi berkas yang sudah mereka perbaiki ke Kejati Jatim 13 Desember 2022, sebelum akhirnya dinyatakan lengkap.
Terdapat enam tersangka Tragedi Kanjuruhan. Mereka disangkakan dengan Pasal 359 KHUP dan atau Pasal 360 KUHP dan atau Pasal 103 ayat (1) Jo pasal 52 UU RI no 11 tahun 2022 tentang Keolahragaan.
(frd/fra)