Mantan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Indrasari Wisnu Wardhana dituntut 7 tahun penjara dan denda Rp1 miliar dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah (Crude Palm Oil/CPO).
Jaksa penuntut umum (JPU) meminta majelis halim menyatakan Indra Sari Wisnu terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi.
Lihat Juga : |
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Menjatuhkan pidana penjara berupa 7 tahun dikurangi masa tahanan. Tiga, menjatuhkan denda pidana sebesar Rp1 miliar subsidair enam bulan," kata jaksa saat membacakan amar tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (22/12).
Dalam kasus ini, Indra didakwa bersama-sama tim asistensi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei.
Kemudian Senior Manager Corporate Affairs Permata Hijau Group, Stanley MA; Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Master Parulian Tumanggor; dan General Manager bagian General Affairs PT Musim Mas, Pierre Togar Sitanggang.
Kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO telah merugikan negara sejumlah Rp18.359.698.998.925 (Rp18,3 triliun).
Dalam kasus ini kelima terdakwa didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(mnf/fra)