Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menunda sidang tuntutan lima terdakwa korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah (Crude Palm Oil/CPO) yang merugikan negara Rp18,3 triliun.
Sidang ditunda lantaran jaksa penuntut umum (JPU) menyatakan bahwa berkas tuntutan para terdakwa belum siap.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Hari ini agendanya pembacaan tuntutan dari jaksa penuntut umum, bagaimana Bu Jaksa?" kata ketua majelis hakim, Liliek Prisbawono Adi dalam persidangan kali ini., Rabu (21/12).
"Terima kasih majelis, sebelumnya pada hari ini kami dijadwalkan untuk membacakan tuntutan. Namun, karena ada beberapa hal yang perlu kami pertimbangkan yang sangat penting dalam tuntutan sampai hari mungkin belum bisa kami bacakan," ujar jaksa.
Jaksa meminta kepada majelis hakim untuk memberikan waktu tambahan melengkapi berkas tuntutan.
Hakim Liliek memberikan waktu sehari kepada JPU. Sidang tuntutan bakal digelar besok, Kamis (22/12), pukul 14.00 WIB.
"Demikian ya, karena tuntutan belum siap, saya beri waktu untuk besok tanggal 22 Desember jam 14.00 WIB," kata Liliek.
Liliek meningatkan jaksa bahwa waktu persidangan kasus dugaan korupsi ekspor minyak sawit mentah ini sudah sangat mepet. Menurutnya, masa penahanan para terdakwa akan segera berakhir.
"Karena ini sudah sangat mepet sekali waktunya, terkait dengan penahanan para terdakwa karena akan berakhir nanti pada tanggal 9 Januari tahun 2023," ujarnya.
Sebelumnya lima terdakwa korupsi terkait pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah didakwa telah merugikan negara sejumlah Rp18,3 triliun.
Para terdakwa antara lain mantan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Indra Sari Wisnu Wardhana, Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Master Parulian Tumanggor.
Kemudian Senior Manager Corporate Affair PT Victorindo Alam Lestari Stanley MA, General Manager (GM) Bagian General Affair PT Musim Mas Pierre Togar Sitanggang.
Selain itu penasihat Kebijakan/Analis pada Independent Research & Advisory Indonesia (IRAI) dan Tim Asistensi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei.
(mnf/fra)